
GURU SDN DI KOTABARU NGENYEL TAK PAKAI MASKER, PUSH UP PUN IA LAKUKAN SEBAGAI SANKSI SOSIAL
Nasional    Jumat 25 September 2020    16:34:49 WIBKOTABARU,INFONUSA-NEWS.COM-Dahulu kita sewaktu sekolah apabila melanggar atau tidak patuh apa yang menjadi ketentuan dan peraturan sekolah sudah pasti kena strap juga sangsi oleh sang guru atas Pelaggaran yang kita lakukan, sama halnya dengan sang guru yang satu ini ia harus menerima sanksi atas pelanggaran nya dengan tidak mengenakan masker saat beraktifitas melanggar Kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes).
Seorang guru SDN DiKotabaru terjaring Razia Yustisi Penegakan Prokes saat melintas didepan Puskesmas Kotabaru pada Jumat pagi (25/9/2020).
Kegiatan yang digelar oleh Petugas Gabungan dari TNI Polri Dishub Sat Pol PP Kecamatan Kotabaru itu berhasil memberhentikan sejumlah kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker, diketahui menurut sumber dilapangan ia salah satunya Guru SDN Jomin Timur Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Pantauan pewarta Media Online infonua-news.com di lapangan, guru tersebut langsung digiring bersama warga lainya yang kedapatan tidak mengenakan masker untuk diberikan pengarahan agar selalu menggunakan masker dimasa Pandemi Covid-19.
Sementara itu untuk mendapatkan efek jera sanksi sosialpun diberikan kepada guru SDN dan warga yang terjaring Operasi Yustisi tersebut.
Sanksi yang diberikan oleh petugas operasi gabungan yustisi yakni seperti Push Up, membaca Pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya ataupun berdoa agar Corona segera sirna.
Kapolsek Kotabaru IPTU Tata Suhendar, SH saat ditemui di lokasi mengaku, pihaknya saat ini gencar melaksanakan Razia masker atau operasi yustisi Penegakan Kediplisinan Prokes kepada masyarakat.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang mana korbannya telah banyak di beberapa daerah hingga di kecamatan Kotabaru " bersama seluruh petugas gabungan melakukan operasi Yustisi dengan sasaran kediplisinan menggunakan masker " ujar Tata.
Menurutnya apa yang dilakukan bersama petugas Gabungan tersebut dilaksanakan secara komprehensif yang mana semua lapisan masyarakat di libatkan dalam pencegahan Covid-19 khususnya di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang " mulai dari keterlibatan Para Tokoh, para ulama, kemudian contoh tauladan dari masyarakat di sisilain kami juga terus melakukan evaluasi apa yang kurang atau yang perlu diperbaiki,kemudian untuk penegakan hukum sanksi sosial terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan diterapkan sesuai Inpres no 6 tahun 2020 " tuturnya. (Ajp)
Ada 1 Komentar untuk Berita Ini
BERMAIN DENGAN MODAL HANYA Rp.10.000 TAPI BISA MENANGKAN JUTAAN RUPIAH . HANYA DI VODKAPOKER . WA : +62 877-4896-3567