Satu Aplikasi, Banyak Kemudahan: Kabupaten Bekasi Percepat Layanan dan Bersih-Bersih Birokrasi
Olah Raga    Senin 12 Januari 2026    19:59:39 WIBCIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan Aplikasi Layanan Satu Pintu, sebuah sistem digital terintegrasi yang menyatukan layanan perizinan dan non-perizinan dalam satu platform. Peluncuran berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (12/01/2026).
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan, kehadiran aplikasi ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat transformasi birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sektor perizinan memegang peran strategis karena berkaitan langsung dengan iklim investasi, aktivitas ekonomi, dan tingkat kepercayaan masyarakat.
“Pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan adalah indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Perizinan dan non-perizinan menyentuh langsung denyut ekonomi dan investasi,” ujar Asep dalam sambutannya.
Peluncuran Aplikasi Layanan Satu Pintu ini juga dinilai selaras dengan upaya pencegahan korupsi melalui program MCSP (Monitoring Controlling, Surveillance for Prevention) KPK Area 6, khususnya pada sektor perizinan dan pelayanan publik.
Memasuki tahun 2026, Asep menyatakan komitmen Pemkab Bekasi untuk menjadikan daerahnya sebagai salah satu destinasi investasi utama di Jawa Barat. Ia menekankan, keunggulan geografis saja tidak cukup tanpa didukung sistem pelayanan yang mudah, cepat, dan akuntabel.
“Pelayanan terpadu satu pintu sekarang bukan lagi soal loket fisik, tapi sistem digital yang terintegrasi. Masyarakat harus bisa mengajukan, memantau, dan mengetahui status perizinan secara mandiri, kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi berbasis proses manual. Transparansi biaya dan waktu layanan menjadi keharusan demi memberikan kepastian hukum dan menghapus praktik pungutan liar.
“Setiap layanan harus jelas durasi dan biayanya. Tidak ada ruang untuk main-main. Semua lewat aplikasi, semua tercatat,” kata Asep.
Asep turut menekankan pentingnya integrasi antarperangkat daerah. Seluruh dinas teknis kini berada dalam satu sistem yang sama, sehingga keterlambatan dapat langsung terdeteksi dan dievaluasi.
“Kalau ada yang lambat, kelihatan di sistem. Dinas teknis yang ngeyel pasti ketahuan. Kita ingin bersih-bersih birokrasi,” ujarnya lugas.
Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Pemkab Bekasi juga menyiapkan call center 24 jam. Bahkan, Asep menyatakan kesiapannya menerima laporan langsung dari masyarakat jika masih ditemukan pelayanan yang bermasalah.
“Kalau masih lambat, lapor. Ada call center 24 jam. Kalau perlu, saya siapkan nomor khusus, langsung ke saya,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Juanda Rahmat, menjelaskan bahwa Aplikasi Layanan Satu Pintu dirancang tidak hanya untuk memudahkan proses birokrasi, tetapi juga memperkuat fungsi kontrol dalam pelayanan perizinan dan non-perizinan.
“Sekarang semua proses terukur dan bisa dipantau. Sistem dilengkapi early warning. Kalau mendekati batas waktu, pemohon, kepala dinas, hingga pimpinan daerah akan otomatis mendapat pemberitahuan,” jelas Juanda.
Ia menambahkan, terdapat lebih dari 16 jenis perizinan dengan waktu penyelesaian yang bervariasi, mulai dari 7 hari, 14 hari, 28 hari, hingga 180 hari, tergantung jenis layanan.
“Kalau berkas tidak lengkap, sistem otomatis mengembalikan ke akun pemohon dan proses berhenti di situ. Jadi jelas, izinnya sudah sampai mana dan apa kendalanya,” pungkasnya.
Dengan peluncuran aplikasi ini, Pemkab Bekasi berharap pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.***Samsudin







Ada 1 Komentar untuk Berita Ini