Habbina
Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
0 Komentar 198 pembaca

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

Peristiwa

KARAWANG–Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, dilaporkan Rabu(15/04/2026).

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

"Benar, pada sekitar pukul 11.00 WIB, tim di lapangan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kp. Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Karawang melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Dari tangan pelaku yang merupakan warga Desa Dawuan Timur tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya
370 butir obat keras kemasan silver hijau, 216 butir pil warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai hasil penjualan dan satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Turut disita satu unit handphone merk Vivo milik pelaku yang kami amankan untuk dilakukan pengembangan terkait data komunikasi dengan penyuplai obat terlarang tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang tersebut dari seorang pria berinisial I, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya. Komitmen Kapolres Karawang yang disampaikan melalui kasi humas sangat jelas, tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda di Karawang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya praktik peredaran narkoba atau obat terlarang di lingkungan sekitar.

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top