Habbina
Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram
1 Komentar 102 pembaca

Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Sabu di Ciampel, Amankan Barang Bukti 33,65 Gram

POLRI

Karawang – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang dibawah pimpinan AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Karawang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas IPDA Cep Wildan

Tersangka diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan RT 010/RW 004, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone merk Vivo yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Kasi Humas IPDA Cep Wildan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.
“Polres Karawang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama untuk menciptakan Karawang yang bersih dari narkoba.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA
SUSUNAN KEPENGURUSAN
INFONUSA-NEWS.COM
Pendidikan, Wisata & Budaya
PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN: KABIRO KARAWANG: Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Lilly Hambali. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin.DEPOK: Rani Oktaviani BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Catatan Redaksi :
Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi.


Berita Terkait

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini