Menurutnya, lahan-lahan untuk perumahan harus dipastikan aman. "Lahannya harus aman apakah zona kuning atau zona merah, zona hijau. Di bawah kaki gunung atau dibawah bukit. Takutnya kontur tanahnya tidak stabil, terjadi bencana atau hal yang tidak diinginkan. Akan terkena imbasnya Dinas Perkimtan juga. Ini yang harus ditingkatkan kesadaran,” katanya. 

Wabup Fajar menyebutkan, bukannya mempersulit terkait perizinan. "Kami lakukan memperketat dan melakukan izin secara detail dan teliti kedepannya," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Kadis Perkimtam Marlina menyebutkan,  tugas Dinas Perkimtan mengeluarkan rekomendasi izin Perumahan.  "Rekomendasi segera keluar  jika semua persyaratannya terpenuhi. Jadi jangan sampai kesannya memperlambat perizinan,” katanya. 

Menurutnya,  masuk musim penghujan kontur tanah di Sumedang ada wilayah yang tanahnya labil. "Sehingga pada saat pengurusan perizinan perumahan. Itu harus betul-betul detail. Pak Wabup tadi sudah memberikan arahan perketat bukan artian mempersulit. Tetapi bagaimana menyempurnakan izin ini. Sehingga rekomendasi izin itu menjadi benar," katanya.***Cece Ruhiyat