Satlantas Polres Karawang Berlakukan Pembatasan Kendaraan Sumbu 3 Keatas untuk Tidak Masuki Jalur Tol
POLRI    Jumat 26 Desember 2025    05:32:27 WIBPolres Karawang - Sukseskan Ops Ketupat Lilin 2025, Satlantas Polres Karawang melaksanakan penyekatan dan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di Jalan Raya Kosambi, Kabupaten Karawang, Kamis (25/12/2025).
Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat, menjelaskan, penyekatan ini sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pada saat arus libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Penyekatan juga dilakukan di pintu masuk Gerbang Tol Karawang Barat, Karawang Timur dan Gerbang Tol Kalihurip," kata pria jebolan Akpol itu.
Kasat Lantas menambahkan, hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan dan kelancaran pergerakan lalu lintas pada puncak arus libur dan balik nanti.
"Pergerakan lalu lintas pada momen tersebut biasanya meningkat sangat signifikan. Oleh sebab itu diperlukannya penyekatan di beberapa titik jalan di Kabupaten Karawang," ujar Abdurrohman.
Kasat Lantas juga menegaskan untuk kendaraan sumbu 3 ke atas yang masih membandel serta tidak mematuhi SKB tersebut akan dilakukan penindakan teguran hingga tilang.
"Tindakan tegas ini mulai dilakukan kepada pengemudi kendaraan sumbu 3 ke atas yang membandel atau sengaja melanggar aturan pembatasan," pungkasnya.




























