Habbina
Bidkum Polda NTB Berikan Pendampingan Hukum dalam Sidang Praperadilan di PN Sumbawa Besar
0 Komentar 109 pembaca

Bidkum Polda NTB Berikan Pendampingan Hukum dalam Sidang Praperadilan di PN Sumbawa Besar

POLRI

Sumbawa Besar — Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Barat melaksanakan pendampingan dan bantuan hukum kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (10/2/2026).

Pendampingan hukum tersebut diberikan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Sbw, yang diajukan oleh pemohon atas nama Tuti Ramlah terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa selaku termohon. Sidang berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara praperadilan ini menguji sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap anak pemohon, almarhum Ikhlas Zulamal alias II AK Hasan Hamzah.Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Philipus Jonathan Nainggolan, S.H., dengan Panitera Pengganti Surip Priatmojo, S.H.Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan ketentuan nihil.

Kegiatan pendampingan ini merupakan wujud komitmen Bidkum Polda NTB dalam memberikan bantuan hukum dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat profesionalisme serta akuntabilitas institusi Polri.
“Saya menegaskan bahwa pendampingan hukum yang kami berikan melalui Bidkum Polda NTB kepada Polres Sumbawa dalam perkara praperadilan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Ujar pimpinan Bidkum Polda NTB ini.

Putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima menunjukkan bahwa tindakan penyidik telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ke depan, saya bersama jajaran Bidkum Polda NTB akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang optimal guna memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.” Imbuhnya

Melalui pendampingan hukum yang optimal, diharapkan pelaksanaan tugas kepolisian senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.

Reporter: Narator Bid Humas

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top