Habbina
Media Dukung Polres Karawang Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Tertentu
0 Komentar 236 pembaca

Media Dukung Polres Karawang Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Tertentu

POLRI

Karawang - Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) yang disalahgunakan di wilayah Kabupaten Karawang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk kalangan media.

Sehubungan dengan hal tersebut, Keluarga Besar Media Online Infonusa-News.com menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan guna menekan peredaran obat-obatan tersebut yang diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan dan izin resmi.

Pihak media menilai, persoalan ini tidak hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan dan ketertiban umum. Peredaran obat keras tertentu tanpa kontrol medis dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindak kriminalitas.

Dukungan tersebut juga didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, regulasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pernyataannya, Keluarga Besar Media Online Infonusa-News.com mendorong Polres Karawang untuk bertindak tegas terhadap pelaku peredaran ilegal obat-obatan tertentu tanpa pandang bulu. Selain itu, aparat kepolisian diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan melakukan razia rutin di titik-titik yang diduga menjadi lokasi distribusi.

Koordinasi lintas sektor juga dinilai penting, khususnya dengan Dinas Kesehatan, BPOM, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan. Tidak kalah penting, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu perlu terus digencarkan.

“Kami juga mendorong keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat, Keluarga Besar Media Online Infonusa-News.com menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam memberikan edukasi, informasi, serta pemberitaan yang objektif dan konstruktif, demi terciptanya Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan obat keras tertentu.***Red

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top