Habbina
Peredaran OKT Meresahkan, Media Infonusa-News.com Dukung Langkah Tegas Polres Karawang
0 Komentar 181 pembaca

Peredaran OKT Meresahkan, Media Infonusa-News.com Dukung Langkah Tegas Polres Karawang

POLRI

Karawang, - Sehubungan dengan semakin meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan maraknya peredaran obat keras tertentu (OKT) yang disalahgunakan di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya yang diperjualbelikan secara bebas tanpa pengawasan dan izin yang semestinya.

‎Kami dari Keluarga Besar Media Online Infonusa-News.com menyampaikan dukungan penuh kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Karawang dalam melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan guna menekan peredaran tersebut.

‎Kami menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, namun juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, masa depan generasi muda, serta stabilitas keamanan dan ketertiban

‎umum. Peredaran obat keras tertentu tanpa kontrol medis berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, serta memicu tindak kriminalitas lainnya.

‎Adapun dukungan ini kami sampaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

‎1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait pengawasan sediaan farmasi dan perlindungan masyarakat.

‎2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pencegahan penyalahgunaan zat adiktif.

‎3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang yang membahayakan masyarakat.

‎4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengenai distribusi dan penggunaan obat obatan tertentu (OOT) yang wajib dalam pengawasan ketat.

‎5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terhadap perbuatan yang membahayakan keselamatan umum dan kesehatan masyarakat.

‎Berkaitan dengan hal tersebut, kami mendorong Polres Karawang untuk:

‎1. Menindak tegas pelaku peredaran ilegal obat-obatan tertentu tanpa pandang bulu.

‎2. Melaksanakan pengawasan dan razia rutin di lokasi yang diduga menjadi titik distribusi.

‎3. Memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, BPOM, serta instansi terkait lainnya.

‎4. Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

‎5. Menjaga keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui langkah penegakan hukum yang dilakukan.

‎Kami media Online Infonusa-News.com siap bersinergi dalam memberikan edukasi, informasi, serta pemberitaan yang objektif dan konstruktif demi terciptanya Kabupaten Karawang yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).***Red

 

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top