Habbina
Polres Subang Ungkap Kasus Curas Sadis di Ciasem, Pelaku Bacok Korban hingga Luka Parah
0 Komentar 126 pembaca

Polres Subang Ungkap Kasus Curas Sadis di Ciasem, Pelaku Bacok Korban hingga Luka Parah

POLRI

Subang– Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/4/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. didampingi jajaran pejabat utama, di antaranya Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Subang.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus curas tersebut terjadi pada Selasa, 07 April 2026, pukul 05.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Blok Tumang, Dusun Margamulya, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.

Aksi kejahatan ini dilakukan dengan cara yang tergolong brutal. Pelaku berinisial WG (34), seorang wiraswasta asal Subang, diketahui berperan sebagai eksekutor. Ia menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian membacok korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius.

“Korban mengalami luka cukup parah, termasuk luka di bagian leher belakang yang harus mendapatkan 34 jahitan serta luka pada tangan kiri hingga menyebabkan jempol terputus,” ungkap Kapolres.

Korban diketahui berinisial AR (35), seorang buruh asal Kabupaten Karawang. Saat kejadian, korban tengah berangkat kerja dan diduga telah dibuntuti oleh para pelaku sejak awal perjalanan. Setibanya di lokasi kejadian, korban langsung diserang secara brutal. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor milik korban jenis Honda Beat dan melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial PH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan sebagai joki. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah helm proyek warna kuning. Sementara itu, tersangka WG telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Subang menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan, khususnya yang melibatkan kekerasan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat beraktivitas di waktu dan lokasi yang rawan tindak kriminal. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Konferensi pers berlangsung dengan aman dan kondusif, serta menjadi bukti komitmen Polres Subang dalam menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali di wilayah hukumnya.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top