Habbina
Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka Selama Periode April–Juni 2026
0 Komentar 85 pembaca

Polres Subang Ungkap 32 Kasus Narkoba, Amankan 33 Tersangka Selama Periode April–Juni 2026

POLRI

Subang – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba periode April hingga Juni 2026 di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (09/06/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta personel Satres Narkoba Polres Subang.

Dalam keterangannya, Kapolres Subang menyampaikan bahwa selama periode April sampai Juni 2026, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap sebanyak 32 laporan polisi terkait tindak pidana narkoba dan obat-obatan terlarang.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 21 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus psikotropika, 4 kasus tembakau sintetis, 1 kasus narkotika jenis sabu dan ganja, 1 kasus sediaan farmasi dan ganja, serta 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 33 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka terdiri dari 22 orang dalam kasus sabu, 1 orang kasus sabu dan ganja, 4 orang kasus tembakau sintetis, 1 orang kasus sediaan farmasi dan ganja, 2 orang kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta 3 orang kasus psikotropika.

Selain mengamankan para tersangka, Satres Narkoba Polres Subang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika.

Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung berupa 21 unit timbangan, 34 unit telepon genggam, 13 unit kendaraan roda dua, 3 pak plastik klip, 12 buah tas, 1 pot tanaman, 1 lembar kertas papir, serta 35 botol spray.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, di antaranya transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem peta atau map dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi secara tatap muka langsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kapolres Subang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Subang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.(*)

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top