
Sinergi PT KAI Persero Daop 1 Jakarta dengan Pemkab Lebak Tertibkan Bangunan Liar Demi Keselamatan Jalur Kereta Api.
Pemerintahan    Jumat 12 September 2025    14:33:54 WIBLEBAK, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, berkolaborasi melakukan penertiban terhadap 15 bangunan liar di sepanjang koridor kereta api Rangkasbitung–Serang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, serta menertibkan ruang manfaat jalur rel antara Stasiun Rangkasbitung dan Stasiun Jambu Baru. (12/09)
Penertiban yang dilakukan pada hari Kamis ini mencakup 7 bangunan yang berada di bawah jembatan Kereta Api dan 8 bangunan di pinggir rel kereta api. Dalam operasi ini, Pemkab Lebak menerjunkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup serta personel dari Kelurahan dan tokoh masyarakat Cijoro Lebak.
Penertiban dilakukan dengan Pendekatan Humanis dengan Santunan Kerohiman.
Sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang terdampak, Pemkab Lebak memfasilitasi agar masyarakat yang terdampak diberikan santunan kerohiman oleh pihak PT. KAI.
Aspirasi ini diwujudkan oleh PT KAI dengan memberikan biaya kerohiman pada Setiap pemilik bangunan yang ditertibkan menerika senilai Rp. 3.000.000 hingga Rp. 6.000.000, dengan nominal yang bergantung pada kondisi bangunan yang ditinggalkan.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Alkadri, menyambut baik kegiatan ini. "Ini adalah bentuk sinergitas dukungan konkret Pemkab Lebak terhadap program prioritas PT KAI, sebagaimana MOU yang sudah disepakati oleh Bupati Lebak dengan Ka DAOP1 PT. KAI. khususnya dalam memastikan keselamatan masyarakat di jalur perlintasan kereta api," ujarnya. Ditambahkannya pula bahwa Kolaborasi yang baik seperti ini akan terus dilanjutkan.
Apresiasi terhadap langkah ini juga datang dari tokoh masyarakat setempat. KH. Asep Saepullah secara khusus mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati dan Ka Daop1 dan mengapresiasi pemberian santunan kerohiman, yang dinilainya sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak.
Penertiban ini menunjukkan sinergi efektif antara pemerintah daerah dan BUMN dalam menciptakan. (Elsa Fitria)