Habbina
Polda NTB Tutup 2025, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
0 Komentar 76 pembaca

Polda NTB Tutup 2025, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

POLRI

Mataram— Polda Nusa Tenggara Barat menutup rangkaian kinerja 2025 lewat jumpa pers akhir tahun, yang dirangkai pemusnahan barang bukti narkoba. Kegiatan berlangsung di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Senin (29/12/2025), dihadiri perwakilan Forkopimda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, serta unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K. memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan komitmen Polda NTB dalam perang melawan narkoba sepanjang 2025, sekaligus mengajak semua pihak terus memperkuat kolaborasi.

“Sepanjang 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta, bekerja konsisten menekan peredaran narkoba. Pemusnahan hari ini menegaskan keseriusan kami,” ujar Hari Nugroho dalam keterangannya.

Dalam kegiatan itu, aparat memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan perkara. Barang bukti meliputi sabu seberat 339,643 gram, ganja 2.491,47 gram atau sekitar 2,4 kilogram, serta 46 butir ekstasi. Seluruhnya berasal dari sisa barang bukti yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, data kinerja penindakan narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Desember 2025 turut dipaparkan. Selama rentang waktu tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB bersama Polres/Polresta jajaran, mengungkap 1.010 kasus dengan 1.453 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita mencakup sabu 17.141,23 gram, ganja 42.944,32 gram dan 15 pohon, ekstasi 511,5 butir, mefedron 62 butir, kokain 5,24 gram, MDMA 2,82 gram, hasis 2,69 gram, tramadol 25.629 butir, trihexyphenidyl 3.631 butir, hingga magic mushroom 712,38 gram.

Hari Nugroho menekankan, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. “Di balik setiap gram narkoba, ada ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Karena itu, penanganan narkoba terus jadi prioritas utama,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polda NTB, kejaksaan, BNNP NTB, Bea Cukai, Balai Besar POM, serta elemen masyarakat dan media yang selama ini memberi dukungan dan kerja sama.

“Perjuangan melawan narkoba belum selesai. Ancaman selalu ada, sehingga kewaspadaan dan sinergi lintas sektor harus terus ditingkatkan. Mari kita jaga NTB agar tetap bersih dari narkoba,” kata Hari Nugroho.

Melalui jumpa pers akhir tahun itu, Polda NTB berharap langkah konkret pemusnahan barang bukti mampu memberi pesan kuat kepada publik, sekaligus menjadi pengingat bersama untuk terus bergerak melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.***



Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN: KABIRO KARAWANG: Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top