Habbina
Gubernur Andra Soni Resmi Lantik Lima Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030.
0 Komentar 97 pembaca

Gubernur Andra Soni Resmi Lantik Lima Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030.

Pemerintahan

BANTEN,-Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi melantik lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten periode 2025–2030. 

Dalam pelantikan tersebut, Gubernur menekankan pentingnya integrasi potensi zakat dengan rencana pembangunan daerah.

Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (29/12/2025).

Prosesi ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 692 Tahun 2025. Adapun jajaran pimpinan yang dilantik adalah Wawan Wahyuddin sebagai Ketua, didampingi oleh Rachmat (Wakil Ketua I), Pery Hasanudin (Wakil Ketua II), Saepuddin Asy-Syadzily (Wakil Ketua III), dan Suhud (Wakil Ketua IV).

Dalam sambutannya, Andra Soni menyoroti besarnya potensi zakat di Banten yang setara dengan potensi Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Ia menilai potensi ini harus menjadi komponen strategis untuk mengakselerasi pembangunan di Provinsi Banten.

"Potensi zakat kita sangat besar, sama seperti CSR perusahaan. Ini bisa menjadi salah satu komponen kita untuk membangun Provinsi Banten lebih cepat," ujar Andra.

Sebagai tindak lanjut, Andra menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menyelenggarakan dan menyusun rancangan pembangunan daerah.

Dalam mekanisme ini, Baznas diminta terlibat aktif agar penyaluran zakat dapat berjalan beriringan dengan program pemerintah, namun tetap terencana dan taat hukum.

"Harus terencana dengan baik dan tidak boleh sifatnya sporadis, sehingga dampaknya terasa oleh masyarakat Banten dan tidak melanggar hukum. Apalagi fondasinya sudah disiapkan oleh pengurus Baznas sebelumnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur juga menginstruksikan Baznas kabupaten dan kota se-Provinsi Banten untuk bersinergi dalam mengoptimalkan potensi zakat.

Ia mengingatkan adanya tiga pilar penting dalam ekosistem zakat, yakni muzaki (pemberi zakat), mustahik (penerima zakat), serta peran pemerintah bersama pengelola zakat.

Andra berharap kepengurusan baru ini mampu melahirkan terobosan, khususnya dalam penyaluran zakat produktif yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi umat.

Sementara itu, Ketua Baznas Provinsi Banten periode 2025–2030, Wawan Wahyuddin, menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemprov Banten.

Ia memastikan bahwa dana umat yang dihimpun akan dikelola secara optimal dan transparan demi kemaslahatan masyarakat.

Wawan juga mengungkapkan strategi barunya untuk memperluas jangkauan penghimpunan zakat, tidak hanya dari perusahaan, tetapi juga merambah ke sektor ekonomi kreatif digital.

"Saya juga akan mengoptimalkan potensi-potensi zakat dari perusahaan, swasta yang potensinya cukup besar," pungkas Wawan.***Jajat

 

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top