Habbina
Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
1 Komentar 199 pembaca

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Peristiwa

KARAWANG – Jajaran Kepolisian Resor Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Pada Rabu (15/04/2026), Satres Narkoba Polres Karawang menerima penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana di bidang kesehatan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Purwasari.

"Kami telah menerima penyerahan dua orang terduga pelaku berinisial M (25) dan AK (21). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, pada Selasa (14/04) siang sekira pukul 10.30 WIB," ujar Kapolres melalui Kasi Humas dalam keterangan resminya.

Terduga pelaku pertama, M alias Bawi (25), merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, Aceh. Dari tangan M, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 130 butir obat kemasan silver-hijau, 180 butir pil warna kuning (Hexymer) yang telah dikemas dalam 45 plastik klip bening siap edar.

Satu unit ponsel merk Realme yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara itu, terduga pelaku kedua berinisial AK alias Kamal (21), warga asal Aceh Utara, juga turut diamankan di lokasi yang sama beserta satu unit ponsel merk Redmi sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar. Mereka mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bandar berinisial M alias Makum yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial M (Makum) yang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Kapolres melalui Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini