Ngerantau Lebih Tenang, Pendatang di Karawang Diajak Tertib Administrasi
Pemerintahan    Kamis 16 April 2026    17:02:11 WIBKARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengajak masyarakat perantau yang tinggal sementara di wilayahnya untuk segera mendaftarkan diri sebagai penduduk non permanen.
Ajakan ini dikemas dalam sosialisasi bertajuk “Ngerantau Jadi Tenang”, yang bertujuan memastikan para pendatang tetap tercatat secara administratif sekaligus memperoleh akses layanan publik secara optimal.
Sekretaris Disdukcapil Karawang, Saepul Muhtadin, menjelaskan bahwa penduduk non permanen adalah warga yang tinggal sementara di suatu daerah, namun alamat pada KTP elektroniknya masih tercatat di wilayah asal dan belum melakukan perpindahan domisili secara resmi.
“Sesuai ketentuan, masa tinggal non permanen berlaku paling lama satu tahun,” ujarnya, Kamis (16/4).
Ia menuturkan, masyarakat yang tinggal di Karawang namun masih ber-KTP luar daerah dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir F-1.15. Persyaratannya meliputi fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga dari daerah asal, yang kemudian diserahkan ke kantor desa, kecamatan, atau unit layanan Disdukcapil terdekat.
Selain layanan tatap muka, Disdukcapil juga menyediakan opsi pendaftaran secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), guna mempermudah akses bagi para pendatang, khususnya pekerja dari luar daerah.
Di sisi lain, Disdukcapil Karawang saat ini tengah melakukan pendataan bertahap terhadap penduduk non permanen, terutama di kawasan permukiman dan industri yang menjadi tujuan utama para perantau, termasuk buruh pabrik pasca arus balik Lebaran 2026.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, memetakan jumlah pendatang, serta memastikan pelayanan publik dapat berjalan lebih tepat sasaran.
“Pendataan ini penting agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai jumlah warga pendatang yang tinggal sementara di Karawang,” kata Saepul.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga menghadirkan layanan khusus bagi kelompok rentan administrasi kependudukan, seperti lansia, penyandang disabilitas, serta warga sakit yang tidak dapat datang langsung ke kantor pelayanan.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan “Dukcapil Ada Untukmu (DAU)” melalui nomor 0857-7696-7055 sebagai bentuk komitmen pelayanan yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.***Red Emn
























