Habbina
1,4 Kg Sabu dan 9.472 Butir Obat Keras Diamankan Polres Karawang, Kurir Dibayar Rp10 Juta per 100 Gram
0 Komentar 14 pembaca

1,4 Kg Sabu dan 9.472 Butir Obat Keras Diamankan Polres Karawang, Kurir Dibayar Rp10 Juta per 100 Gram

POLRI

Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang mengungkap 31 kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga 14 Mei 2026. Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan rincian pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2026).

Total narkotika yang berhasil diamankan terdiri dari sabu seberat 1.440,63 gram (1,4 kg), sintesis 175,33 gram, dan ekstasi 3 butir. Adapun rincian kasus narkotika mencapai 31 kasus dengan 41 tersangka.

"Sementara untuk psikotropika, kami mengungkap 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir. Untuk obat keras tertentu (OKT) ada 6 kasus dengan 8 tersangka, barang bukti yang diamankan sebanyak 9.472 butir dari berbagai jenis," ujar AKBP Fiki.


Kapolres menyoroti satu kasus sabu dengan berat di atas 1 kilogram yang berhasil diungkap timnya pada hari yang sama, Kamis (14/5/2026). Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial SD.

Dari tangan SD, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan kemasan plastik biru seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih), dua buah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Samsung milik tersangka.

Pengembangan dari penangkapan SD membawa petugas ke rumah seorang pelaku lain berinisial DN alias Abah di Kampung Surabaya RT 12 RW 06, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.


SD bertindak sebagai kurir sabu. Ia mendapat pasokan narkotika dari saudara TL alias Godek yang kini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dengan sistem tempelan. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Karawang dan Purwakarta.

"Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10.000.000, yang kemudian dibagi antara SD dan DN," jelas Kapolres.

Tersangka DN sebelumnya sudah dua kali menerima sabu dari TL (DPO). Penangkapan kali ini merupakan ketiga kalinya mereka menerima barang dari pemasok yang sama. Para pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan TL karena komunikasi hanya melalui ponsel.

Motif para tersangka melakukan tindak pidana ini adalah faktor ekonomi dan keinginan mengonsumsi sabu secara gratis sehingga mereka bersedia menjadi kurir.

Para tersangka dijerat dengan pasal pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top