
LSM TPMHK Sumsel Pertanyakan Proses Tahapan Lapdu di Kajari kota
Daerah    Rabu 10 September 2025    14:16:14 WIBPalembang,-infonusa-news.com,-Permasalahan korupsi bukanlah hal yang tabu bagi kalangan pegiat kontrol sosial. Maka dari itu berbicara masalah dugaan korupsi, salah satu Lembaga yaitu Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di Halaman Kantor Kajari kota Palembang, Rabu (10/09/2025).
Adapun aksi damai digelar terkait adanya 12 kegiatan swakelola lampu jalan pada Dinas Perkimtan kota palembang tahun 2024.Dimana, menurut Ketua Lembaga TPMHK Afrianto Triputra..Kajari kota Palembang Sangat Patut di acungi jempol dan tidak di ragukan lagi dalam menindak lanjuti laporan. Dugaan tindak pidana korupsi di kota Palembang, terbukti sdh Banyak kasus yg terungkap olehnya.
Sehingga Dalam perkembangan Kasus Dugaan tindak pindana korupsi Di dinas perkimtan kota Palembang yg Kami laporkan pada Nomor : 980/ LSM.TPMHK SUMSEL /VII/ 2025. Tgl. 2/ juli/2025...kami Pertanyakan perkembangannya..
Karena kita tau Kajari kota Palembang sedang gencar2nya mendalami Kasus Waskim dan lampu jalan di dinas perkimtan kota Palembang tahun 2024..
Yang mana pada Dugaan swakola Lampu jalan di dinas perkimtan kota Palembang belum terdengar proses tahapan sampai saat ini...karena Dr total seluruh pengadaan/ belanja dan pengatian Lampu jalan tersebut Terdapat dugaan tindak pidana korupsi sebesar 13,2 m dan di duga terdapat 2 pekerjaan Fiktif..selain itu juga dalam tahun 2024 itu terjadi Peralihan KPA dan PPK sampai 3x penggantian pejabat yg bertanggung jawab dalam Kegiatan lampu jalan tsb..
Dalam orasinya ketua umum LSM TPMHK SUMSEL AFRIANTO TRIPUTRA juga Meminta kepada Kajari kota Palembang untuk segera meninTindak lanjuti laporan tsb sehingga bisa berjalan dgn semestinya..
Sehingga bisa Menetapkan tersangka pada Dugaan tindak pidana korupsi pada swakelola Lampu jalan di dinas perkimtan kota Palembang.
Lanjutnya. Afrianto Triputra juga menyatakan sesuai dgn UU RI nomor 31 tahun 1999 Jo RI nomor 20tahun 2001 tentang tindak pidana KORUPSI..
Karena sudah sangat jelas Tindak pidana korupsi yang di lakukan pada kegiatan tsb.
Dalam Aksi LSM TPMHK SUMSEL di terima oleh perwakilan Kejari kota Palembang Bapak Palaki SH.
Menjelaskan Bahwa Laporan tsb sedang dalam proses.
Sehingga kami tidak dapat Menjelaskan lebih rinci tahap proses seperti apa karena bukan Kapasitas Kami.silakan koordinasi langsung ke pimpinan..(Pungkasnya).
Pada akhir orasinya Afrianto Triputra juga menuturkan bahwa Aksi Harini juga tidak mendapat penjelasan atas tahapan proses Laporan yg sedang berjalan.selain itu Afrianto triputra akan terus mengadakan aksi ke Polda dan kajati Sumsel bila perlu akan ke kajagung guna mendapat kejelasan mengenai permasalahan ini.ungkap beliau sambil tersenyum. (Morry)