Habbina
Kompol Gilang Akbar Tegaskan Pentingnya Perlindungan Korban dan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana
0 Komentar 149 pembaca

Kompol Gilang Akbar Tegaskan Pentingnya Perlindungan Korban dan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana

POLRI

Karawang – Dalam sistem peradilan pidana, keberadaan korban dan saksi memiliki peran yang sangat penting dalam mengungkap kebenaran materiil suatu perkara. Tanpa kesaksian yang jujur dan perlindungan yang memadai, proses hukum akan sulit mencapai keadilan yang substantif. Sejalan dengan hal tersebut, Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap korban dan saksi bukan sekadar kewajiban hukum, namun juga bentuk tanggung jawab moral institusi kepolisian dalam menjaga rasa aman, keadilan, serta martabat setiap warga negara. Pemikiran ini sejalan dengan semangat transformasi Polri menuju institusi yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Polres Karawang menempatkan aspek perlindungan korban dan saksi sebagai bagian integral dari proses penegakan hukum. Bentuk perlindungan tersebut meliputi pengamanan fisik terhadap korban atau saksi yang terancam, pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mental, hingga penyediaan informasi yang transparan terkait perkembangan perkara. Dalam tahap penyidikan, penyidik juga memiliki kewajiban memastikan bahwa korban dan saksi terbebas dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intimidasi yang dapat memengaruhi objektivitas kesaksian.

Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Polres Karawang telah membentuk Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di Unit Reskrim. RPK ini dirancang sebagai ruang aman dan ramah bagi korban, khususnya perempuan dan anak. Di tempat ini, korban dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang serta mendapatkan pendampingan dari petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan psikolog profesional yang bekerja sama dengan kepolisian. Pendekatan yang humanis ini terbukti efektif mengurangi trauma psikologis sekaligus mendorong korban untuk lebih terbuka dalam memberikan kesaksian yang jujur dan utuh.

Selain itu, Polres Karawang juga aktif menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan perlindungan lanjutan, seperti kekerasan seksual, kejahatan berat, dan tindak pidana yang melibatkan kelompok rentan. Tidak hanya itu, Polres juga secara rutin menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat berani melapor dan memberikan kesaksian tanpa rasa takut.

Kompol Gilang Akbar menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan, di mana setiap korban dan saksi mendapatkan perlindungan menyeluruh. “Pendekatan perlindungan yang komprehensif tidak hanya menyelesaikan perkara dari sisi hukum, tetapi juga menjadi sarana pemulihan bagi korban serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkapnya.

Melalui strategi ini, Polres Karawang berkomitmen tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat, yang hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh keadilan, keamanan, dan rasa kemanusiaan dalam setiap proses hukum yang dijalankan.***

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA
SUSUNAN KEPENGURUSAN
INFONUSA-NEWS.COM
Pendidikan, Wisata & Budaya
PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN: KABIRO KARAWANG: Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim, Lilly Hambali. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin.DEPOK: Rani Oktaviani BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Catatan Redaksi :
Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi.


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top