
Gudang Minyak Ilegal di Jalan Lingkar Selatan Ibul Besar 3 Tak Tersentuh APH
Peristiwa    Selasa 14 Oktober 2025    11:15:37 WIBIndralaya ogan Ilir,-Infonusa-news.com,-Terkenal kebal hukum salah satu gudang ilegal yang tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Ogan Ilir di desa Ibul Besar 3 Kecamatan Pemulutan. Gudang minyak ilegal drilling ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak tersentuh oleh APH. Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan bahwa ini gudang minyak ilegal kepunyaan (arm) yang sudah lama berdiri dan tidak pernah tersentuh aparat.
"kami masyarakat sekitar sangat takut karena sudah banyak kejadian gudang BBM ilegal terbakar, kami memohon kepada bapak Kapolres Ogan Ilir agar segera menindak gudang ilegal ini karena sangat meresahkan dan membuat takut para penduduk sekitar,". Ujarnya. (14/10).
Tim awak Media sangat menyayangkan keberadaan gundang penimbunan BBM tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar, terangnya.
"Kami Tim awak media mohon kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan Gudang BBM yang berada di kab. Ogan Ilir ini,".
(Morry)