Acara tersebut terlaksana berdasarkan Surat Keputusan atau SK Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.473-Bup/2025 tentang pengesahan pemberhentian dengan hormat Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan penjabst Keoala Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Diketahui, pemberhentian secara hormat itu, karena Didin Samsuddin maju menjadi bakal calon di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara 2025.
Pada acara tersebut, Camat Kotabaru Hj. Idah Hamidah, S.E langsung melantik Yayat Rukyat sebagai Pj Kepala Desa Cikampek Utara.

Saat dikonfirmasi, Pj Kades Cikampek Utara Yayat Ruhyat menyatakan dalam.mengemban tugas di pemerintah desa akan mengutamakan pelayanan publik. Selain itu, kata Yayat, dirinya siap mensukseskan Pilkades 28 Desember 2025.
“Untuk itu jaga kondusifitas dan netralitas terutama perangkat desa,” pungkasnya saat dihubungi usai pelantikan.
Sebelumya, Hj. Idah Hamidah dalam sambutannya, berpesan terhadap Pj Yayat untuk menjaga integritas dan netralitas selama menjelang proses Pilkades di Cikampek Utara 2025.
“Pj wajib menjalankan tugas secara profesional tanpa memihak dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” ucapnya.
Camat Kotabaru itu menekankan Pj Kades baru tersebut, harus berupaya menjalankan pelayanan publik dan administrasi keuangan dengan baik dan akuntabel. Selanjutnya, kata dia, berkoordinasi dengan BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, agama juga lembaga desa lainnya.
“Dengan komunikasi yang baik menjadi kunci kelancaran pemerintahan desa di Cikampek Utara. Jaga keterlibatan dan kerukunan warga khususnya masa transisi ini. Ciptakan suasana desa yang kondusif, aman, nyaman dan seluruh masyarakat se-Cikampek Utara,” tuturnya.
Acara tersebut, dihadiri Muspika, Kepala KUA Kotabaru, Kepala Desa se-Kecamatan Kotabaru dan BPD Cikampek Utara.***Red




























