Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2026, Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol Miras, 280 Knalpot Brong, dan 5.000 Petasan
POLRI    Rabu 11 Maret 2026    17:07:04 WIBSubang – Menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 dan Hari Raya Idul Fitri, Polres Subang memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan petasan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Subang.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di depan Kantor Propam Polres Subang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., perwakilan Lanud R.Suryadi Suryadarma, Kodim 0605/Subang, Kejaksaan Negeri Subang, DPRD Kabupaten Subang, Pengadilan Negeri Subang, serta jajaran pejabat utama Polres Subang, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan awak media.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan sebanyak 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang merupakan hasil penindakan jajaran Polres Subang melalui berbagai operasi dan kegiatan penegakan hukum.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan pesan tegas bahwa negara hadir untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat. Ini bukti bahwa hukum bekerja dan Polri tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal di masyarakat, mulai dari kekerasan, perkelahian, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Polres Subang tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang. Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres juga menyoroti penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Menurutnya, Polres Subang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Terkait petasan, Kapolres mengingatkan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri biasanya terjadi peningkatan peredaran bahan peledak tersebut yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Petasan bukan sekadar permainan. Petasan dapat menyebabkan kebakaran, luka berat bahkan kematian. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun menyalakan petasan,” katanya.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Subang untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Jika kita semua bersatu menjaga ketertiban, maka Subang akan menjadi daerah yang aman, nyaman, dan bermartabat,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur Forkopimda Kabupaten Subang, foto bersama, serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Kapolres Subang dan Forkopimda, yang dilanjutkan dengan pemusnahan secara menyeluruh oleh petugas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif.
























