Habbina
BKPSDM Kabupaten Indramayu Resmi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Dorong ASN Indramayu Profesional
0 Komentar 152 pembaca

BKPSDM Kabupaten Indramayu Resmi Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Pemkab Dorong ASN Indramayu Profesional

Pemerintahan

INDRAMAYU - Sebagai langkah awal penegasan status dan tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dengan diserahkannya SK PPPK Paruh Waktu, otomatis para PPPK Paruh Waktu itu menjadi bagian dari ASN Indramayu.

Sekretaris BKPSDM Sukma Citra Pertiwi menyampaikan, pemerintah daerah membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang adaptif terhadap perubahan. Selain itu, dia juga harus mampu memberikan kontribusi nyata di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

"Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. BKPSDM memastikan akan terus mendampingi proses penempatan hingga pelaksanaan tugas berjalan lancar." jelas Citra di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu, (5/12/25).

Menurut Citra, keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya membantu pemenuhan kebutuhan pegawai tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dengan pola kerja yang lebih fleksibel dalam pola kerja pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu Citra meminta seluruh pegawai memahami isi perjanjian kerja sebagai dasar dalam menjalankan tugas dan menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan bagi para PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap para pegawai dapat memberikan kinerja terbaik dan menunjukkan profesionalitasnya dalam setiap tugas yang diamanahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Titin Nurhaeri menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas. 

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya dan tetap menjaga etika serta tanggung jawab selama masa perjanjian kerja berlangsung,” ungkapnya.

Titin juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala agar pelaksanaan program PPPK Paruh Waktu dapat berjalan optimal. Pemantauan tersebut, kata Titin, mencakup kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi di lingkungan kerja masing-masing.

Seluruh peserta juga, tambah Titin, mendapatkan penjelasan teknis terkait hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi kinerja, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kontrak. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman ketika pelaksanaan kerja dimulai.

"Dengan penyerahan perjanjian kerja ini, Pemkab Indramayu berharap keberadaan PPPK paruh waktu mampu memberikan energi baru bagi peningkatan kualitas pelayanan sekaligus menjadi bukti nyata transformasi sumber daya manusia dalam birokrasi daerah." pungkasnya.***Fikri Rianto 

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman. SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top