?Sejumlah Insan Pers Bersama PJN Lakukan Konsultasi Temuan Investigasi ke Bareskrim
POLRI    Rabu 28 Januari 2026    21:31:15 WIBJAKARTA,-Integritas jurnalistik kini tidak hanya diuji lewat ketajaman pena, tetapi juga melalui ketepatan langkah dalam menindaklanjuti temuan lapangan. Pada Senin (26/01/2026), Pimpinan Redaksi Bidik86 News, Endang Jamaludin, bersama Ketua Umum Persatuan Jurnalis Nusantara (PJN), Yudhy El Wahyu, menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Langkah ini menandai babak baru dalam kolaborasi antara media investigasi dan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan temuan-temuan krusial tidak sekadar menjadi konsumsi publik, namun memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam dunia jurnalistik, temuan investigasi seringkali bersinggungan dengan wilayah abu-abu hukum. Kedatangan rombongan insan pers ke Mabes Polri bertujuan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait hasil investigasi di berbagai daerah.
Menurut Endang Jamaludin, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral agar informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan terverifikasi secara hukum.
“Kami datang untuk berkonsultasi, bukan menuduh. Temuan di lapangan perlu dikaji secara hukum agar tidak terjadi kekeliruan informasi,” ujar Endang.
Poin Penting di Balik Langkah Investigasi:
Validasi Data: Memastikan bukti lapangan memenuhi unsur hukum.
Perlindungan Narasumber: Menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi.
Efek Jera: Mendorong penegakan hukum berdasarkan data jurnalistik yang valid.
Ketua Umum PJN, Yudhy El Wahyu, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara fungsi kontrol sosial pers dengan asas praduga tak bersalah. Sinergi dengan Polri dianggap sebagai langkah preventif agar pers tidak terjebak dalam penghakiman oleh pers (trial by press).
“Pers harus tetap mengedepankan etika dan kehati-hatian. Konsultasi ini memastikan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Yudhy. Ia juga menekankan bahwa PJN berkomitmen mendorong anggotanya untuk tetap patuh pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Secara edukatif, langkah yang diambil oleh Bidik86 News dan PJN memberikan pelajaran penting bagi ekosistem media di Indonesia:
Jurnalisme Bukan Hakim: Jurnalis bertugas mengungkap fakta, namun vonis hukum adalah ranah pengadilan. Konsultasi dengan Bareskrim membantu jurnalis memetakan mana fakta yang bisa menjadi delik pidana.
Mencegah Kriminalisasi Pers: Dengan berkoordinasi sejak dini, media meminimalisir risiko gugatan pencemaran nama baik (UU ITE) karena telah melakukan langkah verifikasi otoritas.
Penguatan Investigasi: Kerja sama ini diharapkan mampu mengubah “isu” menjadi “kasus” yang nyata, sehingga fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi berjalan optimal.
Pertemuan yang berlangsung dialogis ini diharapkan menjadi standar baru bagi organisasi pers lainnya. Dengan demikian, setiap temuan investigasi di daerah tidak hanya berhenti di meja redaksi, tetapi mampu mendorong perubahan nyata melalui penegakan hukum yang objektif. (red)




























