Hasil Pilkades Cikampek Utara Dipertanyakan, Tim Nomor 4 Sebut Angka Berubah-ubah
Politik    Jumat 02 Januari 2026    22:41:46 WIBKarawang – Pernyataan Ketua Tim 11 Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang yang menyebut seluruh saksi telah sepakat, menyatakan hasil pemilihan clear, serta menandatangani berita acara, mendapat bantahan keras dari tim kemenangan calon kepala desa nomor urut 4.
Tim kemenangan nomor urut 4 melalui perwakilannya, Yuyu Rahayu, menegaskan pihaknya menyatakan keberatan atas kinerja panitia Pilkades Cikampek Utara dan berencana menempuh jalur gugatan. Hal tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan ketidaksinkronan data hasil pemungutan suara.
“Panitia sendiri mengakui adanya ketidaksinkronan antara data kehadiran pemilih, jumlah suara masuk, serta suara sah dan tidak sah,” ungkap Yuyu saat ditemui awak media di kediaman calon kepala desa nomor urut 4, Jumat (2/1/2026).

Menurut Yuyu, ketidaksamaan data tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh Tim 11 selaku panitia penyelenggara. Ia menegaskan, pihaknya akan meminta penjelasan resmi guna memastikan proses Pilkades berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Saat disinggung mengenai penyebab terjadinya perbedaan angka hasil suara, Yuyu mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci. Namun ia menyebutkan bahwa proses penghitungan suara sejatinya telah rampung sekitar pukul 21.00 WIB.
“Akan tetapi karena data tidak sinkron, jadwal menjadi molor hingga lewat pukul 01.00 WIB. Yang kami sayangkan, hasilnya terkesan berubah-ubah. Dari hasil awal berbeda, hasil tengah berbeda, dan hasil akhir pun berbeda,” tegasnya.
Terkait pernyataan Tim 11 yang menyebut para saksi telah menandatangani berita acara, Yuyu dengan tegas membantahnya. Ia memastikan saksi dari calon nomor urut 4 tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan.
“Saksi kami tidak pernah menandatangani berita acara apa pun, kecuali administrasi pergantian saksi. Itu pun karena saksi pertama sudah lanjut usia dan tidak sanggup melanjutkan tugas, sehingga digantikan oleh saksi kedua,” jelas Yuyu.
Lebih lanjut, Yuyu memaparkan adanya selisih data yang dinilai signifikan. Ia menyebut jumlah awal suara sah tercatat sebanyak 8.447 suara, sementara data kehadiran pemilih mencapai 8.700 orang.
“Artinya ada selisih. Suara tidak sah disebutkan berjumlah 135, namun angka tersebut juga belum menutup perbedaan yang ada. Inilah yang menyebabkan ketidaksinkronan data,” ungkapnya.
Bahkan, saat ditanyakan mengenai selisih angka sebanyak 253 suara, Yuyu mengaku tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari panitia. Ia menuturkan pihaknya sempat mempertanyakan hal tersebut secara langsung.
“Kami tanyakan selisih angka ini ke mana, namun panitia justru mencoba menyinkronkan data hingga pukul setengah dua dini hari. Bahkan sempat menanyakan kepada audiens apakah setuju, padahal itu bukan bagian dari mekanisme kesaksian,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Anjar, kuasa hukum yang ditunjuk oleh calon kepala desa nomor urut 4, menyampaikan sikap serupa. Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai aturan, kami akan melayangkan surat keberatan kepada dinas atau OPD terkait, dalam hal ini DPMD, serta kepada Ketua Panitia Pilkades. Kami meminta klarifikasi resmi atas proses pemilihan yang berlangsung,” ujar Anjar.
Anjar juga meminta agar seluruh pihak terkait, termasuk Tim 11 dan calon dengan perolehan suara terbanyak, dihadirkan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka demi memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Namun apabila tidak ditemukan titik temu dari hasil klarifikasi tersebut, kami pastikan akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan Pilkades Cikampek Utara dapat menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, dan transparan, serta bebas dari kepentingan subjektif.
“Pilkades harus berjalan berdasarkan aturan, bukan karena faktor like and dislike,” pungkasnya.***Sarmin/Man




























