Pilkades Cikampek Utara Bergejolak, Tim Calon Kades Nomor 04 Siap Gugat Panitia 11 ke PTUN
Politik    Sabtu 03 Januari 2026    01:25:51 WIBKarawang – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, hingga kini masih menuai kontroversi. Persoalan tersebut bahkan berujung pada rencana gugatan hukum yang akan diajukan oleh pihak calon kepala desa nomor urut 4, Didin Samsudin, terhadap Panitia 11 selaku penyelenggara Pilkades.
Ketua Tim Pemenangan calon kades nomor urut 4, Yuyu Rahayu, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan mandat untuk melanjutkan sengketa Pilkades Cikampek Utara ke jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Yuyu menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam hasil rekapitulasi pleno penghitungan suara yang dilaksanakan pada Minggu (28/12). Menurutnya, data jumlah pemilih yang hadir tidak sinkron dengan jumlah suara yang tercatat.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno, jumlah kehadiran pemilih tercatat sebanyak 8.700 orang. Namun, jumlah suara yang masuk hanya 8.447, ditambah suara tidak sah sebanyak 135. Ini jelas tidak sinkron antara jumlah kehadiran dengan total suara sah dan tidak sah,” ungkap Yuyu kepada media, Jumat (2/1/2024) sore.
Selain itu, Yuyu juga menegaskan bahwa saksi dari calon kades nomor urut 4 tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pleno Panitia 11. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan data yang dinilai janggal dan tidak konsisten.
“Saksi kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno tersebut. Yang ditandatangani hanya berita acara pergantian saksi, bukan pengesahan hasil rekapitulasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum calon kades nomor urut 4, Anzart, S.H., menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan resmi atas dugaan kejanggalan dalam proses penghitungan suara Pilkades Cikampek Utara. Surat keberatan tersebut rencananya akan ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Panitia 11.
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati, kami meminta klarifikasi dengan menghadirkan Panitia 11 dan pihak-pihak terkait. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu, maka kami akan menempuh upaya hukum melalui gugatan,” ujar Anzart.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan sebagai upaya menegakkan prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades yang jujur, adil, dan transparan.
“Pilkades harus dijalankan sesuai aturan, bukan berdasarkan like and dislike. Ini demi menjaga marwah demokrasi di tingkat desa,” pungkasnya.***BR/Man


























