Kontroversi Hasil Pleno, Timses Didin Gugat Panitia 11 Pilkades Cikampek Utara
Politik    Sabtu 03 Januari 2026    00:24:13 WIBKarawang – Hingga kini, hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, masih menuai polemik. Proses pesta demokrasi di tingkat desa tersebut bahkan berujung pada rencana gugatan hukum yang akan diajukan pihak calon kepala desa (Kades) nomor urut 4, Didin Samsudin, terhadap Panitia 11.
Ketua Tim Pemenangan Calon Kades Nomor 4, Yuyu Rahayu, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat amanah langsung dari calon yang diusung untuk melanjutkan sengketa hasil Pilkades ke jalur hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yuyu, dasar gugatan tersebut berangkat dari dugaan adanya ketidaksinkronan dalam hasil rekapitulasi pleno yang diumumkan Panitia 11 pada Minggu (28/12). Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara jumlah pemilih yang hadir dan total suara yang tercatat.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi pleno, jumlah kehadiran pemilih tercatat sebanyak 8.700 orang. Namun, total suara yang masuk hanya berjumlah 8.447 suara, baik suara sah maupun tidak sah, dengan rincian suara tidak sah sebanyak 135. Artinya, terdapat ketidaksinkronan antara jumlah kehadiran dan total suara yang dihitung,” ungkap Yuyu Rahayu kepada awak media, Jumat (2/1/2024) sore.
Tak hanya itu, Yuyu juga menegaskan bahwa saksi dari calon nomor urut 4 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pleno. Penolakan tersebut, kata dia, disebabkan adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi yang dinilai berubah-ubah.
“Yang jelas, saksi kami tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno Panitia 11. Yang ditandatangani hanya berita acara pergantian saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Kades Nomor 4, Anzart, S.H., menyatakan pihaknya akan segera mengajukan surat keberatan secara resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Panitia 11 Pilkades Cikampek Utara.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku, kami akan meminta klarifikasi dengan menghadirkan Panitia 11 dan para pihak terkait. Apabila tidak ditemukan titik temu, maka langkah selanjutnya adalah menempuh gugatan melalui jalur hukum,” ujar Anzart.
Ia menegaskan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan demi menegakkan prinsip demokrasi yang jujur, adil, dan transparan dalam pelaksanaan Pilkades.
“Upaya ini kami lakukan agar pesta demokrasi di tingkat desa benar-benar berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan suka atau tidak suka,” pungkasnya.***BR



























