Habbina
Kabar Baik untuk Warga, Denda Pajak di Sukabumi Dihapus hingga Akhir 2026
0 Komentar 86 pembaca

Kabar Baik untuk Warga, Denda Pajak di Sukabumi Dihapus hingga Akhir 2026

Pemerintahan

Kota Sukabumi-Pemerintah Kota Sukabumi memberikan angin segar bagi para wajib pajak dengan menghapus denda tunggakan pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 64 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.

Penghapusan denda mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, denda tunggakan pajak air tanah, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga turut dihapuskan.

Melalui akun resmi media sosialnya pada 6 April 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa program penghapusan denda untuk PBJT, pajak air tanah, dan reklame berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, khusus untuk PBB-P2, kebijakan serupa hanya berlaku hingga 31 September 2026.

Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah.***Dadan Sundana

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top