Kabar Baik untuk Warga, Denda Pajak di Sukabumi Dihapus hingga Akhir 2026
Pemerintahan    Selasa 07 April 2026    10:52:09 WIBKota Sukabumi-Pemerintah Kota Sukabumi memberikan angin segar bagi para wajib pajak dengan menghapus denda tunggakan pajak daerah hingga masa pajak tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 64 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong kepatuhan sekaligus meringankan beban masyarakat.
Penghapusan denda mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang meliputi pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, tenaga listrik, serta jasa kesenian dan hiburan. Selain itu, denda tunggakan pajak air tanah, reklame, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga turut dihapuskan.
Melalui akun resmi media sosialnya pada 6 April 2026, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi mengumumkan bahwa program penghapusan denda untuk PBJT, pajak air tanah, dan reklame berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, khusus untuk PBB-P2, kebijakan serupa hanya berlaku hingga 31 September 2026.
Pemerintah Kota Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan daerah.***Dadan Sundana




























