Menata Ingatan Daerah, DPRD Karawang Dorong Arsip Digital yang Lebih Aman dan Efisien
Pemerintahan    Selasa 07 April 2026    19:02:28 WIBKARAWANG – Upaya memperkuat tata kelola arsip di era digital terus didorong Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kearsipan, DPRD berupaya memastikan dokumen penting daerah tidak lagi tercecer, melainkan tersimpan rapi, aman, dan mudah diakses.
Ketua Pansus, Saidah Anwar, mengatakan regulasi baru ini disiapkan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 yang dinilai sudah tak lagi sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan birokrasi saat ini.
“Perubahan dalam Raperda ini sudah mencapai sekitar 60 persen. Perda lama akan dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang lebih relevan,” ujar Saidah, Senin (6/4/2026).
Raperda Kearsipan Karawang diarahkan pada transformasi besar, dari sistem manual menuju digital. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan efisiensi kerja, memperkuat keamanan data, serta mempermudah akses informasi di lingkungan pemerintahan.
Namun, di balik ambisi tersebut, Pansus menemukan tantangan mendasar: keterbatasan sumber daya manusia. Dari sekitar 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang, baru enam yang memiliki tenaga arsiparis.
Kondisi ini dinilai belum ideal untuk menopang sistem kearsipan modern. Karena itu, melalui regulasi baru ini, DPRD mendorong agar setiap OPD memiliki arsiparis yang kompeten.
“Pengelolaan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada tenaga profesional di setiap OPD,” tegas Saidah.
Masukan dari berbagai OPD pun turut mewarnai pembahasan. Salah satunya datang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menghadapi tingginya beban arsip, terutama dokumen perizinan.
Keterbatasan fasilitas dan SDM membuat pengelolaan arsip belum optimal. Bahkan, penggunaan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan arsip bisa menelan biaya lebih dari Rp1,3 miliar per tahun.
Menurut Saidah, kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah. Digitalisasi arsip diyakini dapat memangkas biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan memori kolektif daerah yang memiliki nilai strategis. Mulai dari data kebudayaan, pertanahan, hingga perizinan, seluruhnya membutuhkan pengelolaan yang akurat dan berkelanjutan.
Persoalan seperti sengketa lahan hibah, kata dia, kerap muncul akibat arsip yang tidak lengkap atau tidak tertata dengan baik. Karena itu, pembenahan sistem kearsipan menjadi kebutuhan mendesak.
“Melalui Raperda ini, kami berharap persoalan kearsipan yang selama ini belum tertata bisa diperbaiki secara menyeluruh,” pungkasnya.***Red Emn
























