Habbina
Polisi Gerebek Praktik Curang LPG Subsidi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi Berbahaya
0 Komentar 235 pembaca

Polisi Gerebek Praktik Curang LPG Subsidi, Pelaku Gunakan Alat Modifikasi Berbahaya

POLRI

KARAWANG – Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi sebuah ruko yang berlokasi di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Selasa (7/4/2026), sekira pukul 00.30 WIB.

Seorang pria berinisial RRH (32) ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi "penyuntikan" isi tabung gas LPG 3 kg (melon) ke dalam tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan terjadi kelangkaan gas subsidi. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

"Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi," katanya.

Menurut Cep Wildan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RRH telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih 8 bulan. Modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan tabung gas LPG 3 kg dari warung-warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung.

Isi dari tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi (12 kg dan 5,5 kg) menggunakan media pipa besi modifikasi dan bantuan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel palsu yang dibeli secara daring (online).

"Pelaku mengaku melakukan penyuntikan saat ada pesanan saja. Ironisnya, ia tidak melakukan penimbangan berat untuk memastikan isi tabung 12 kg tersebut sesuai standar, sehingga sangat merugikan konsumen," ungkapnya.

Barang Bukti dan Kerugian Negara
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 18 tabung gas 3 kg (subsidi), 18 tabung gas 12 kg dan 7 tabung gas 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi (alat suntik), 1 unit motor roda tiga untuk distribusi. Ratusan segel palsu dan karet gas.

"Potensi kerugian negara akibat aksi tersangka mencapai Rp164.125.000. Angka ini didapat dari total akumulasi 65 kali aktivitas pengoplosan yang dilakukan pelaku selama beroperasi," jelasnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RRH kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melengkapi administrasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkasnya.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top