Kasus Guru di Cibuaya, Komnas PA: Tak Bisa Diselesaikan dengan Damai
Peristiwa    Kamis 16 April 2026    06:24:43 WIBKARAWANG - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru berstatus PPPK di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan serius. Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat, Wawan Wartawan, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai, melainkan harus diproses secara hukum hingga tuntas.
Wawan mengapresiasi langkah cepat Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah IV Jawa Barat yang telah memanggil oknum guru berstatus ASN tersebut. Namun, menurutnya, respons administratif saja tidak cukup tanpa diiringi penegakan hukum yang tegas.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi predator seksual di lingkungan sekolah. Aparat penegak hukum harus responsif, apalagi jika pelakunya adalah pendidik,” ujar Wawan, Rabu (15/4/2026).
Ia dengan tegas menolak wacana penyelesaian melalui mediasi. Dalam pandangannya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak bisa dinegosiasikan melalui kesepakatan damai.
“Upaya damai dalam kasus seperti ini jelas bertentangan dengan aturan. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas demi keadilan korban,” katanya.
Lebih jauh, Wawan menilai pelaku yang berasal dari kalangan guru semestinya mendapat hukuman lebih berat. Relasi kuasa antara guru dan siswa, kata dia, membuat dampak psikologis terhadap korban menjadi jauh lebih dalam.
“Guru memiliki posisi kuasa. Ketika itu disalahgunakan, dampaknya luar biasa. Karena itu, hukumannya harus lebih berat,” tegasnya.
Selain menyoroti kasus, Wawan juga mengkritisi kebijakan terbaru terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Ia menilai terbitnya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) berpotensi menjadi langkah mundur.
Menurutnya, penghapusan rincian 23 jenis kekerasan seksual yang sebelumnya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dapat menimbulkan kebingungan dalam implementasi serta berisiko melemahkan perlindungan terhadap korban.
“Dulu ada rincian yang jelas, sekarang dihilangkan. Ini bisa menyulitkan penanganan di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan potensi konflik kepentingan jika penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah. Dalam praktiknya, sekolah kerap dihadapkan pada dilema antara menjaga nama baik institusi dan membela korban.
“Kalau semua diserahkan ke sekolah, ada kecenderungan menutup kasus demi reputasi. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
Wawan turut mendorong UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Karawang untuk lebih proaktif, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang dinilai lemah.
Sebagai langkah lanjutan, Komnas PA berencana melakukan audiensi dengan kementerian terkait guna mengevaluasi regulasi yang ada, agar perlindungan anak di lingkungan pendidikan tetap kuat dan tidak mengalami kemunduran.
“Perlindungan anak tidak boleh mundur. Ini komitmen yang harus dijaga bersama,” tandasnya.***Red Emn/Yan
























