Habbina
Kasus Dugaan Pencabulan Gegerkan Sekolah di Salah Satu SMA di Karawang, Guru PPPK Dinonaktifkan
0 Komentar 219 pembaca
Poto: Istimewa

Kasus Dugaan Pencabulan Gegerkan Sekolah di Salah Satu SMA di Karawang, Guru PPPK Dinonaktifkan

Peristiwa

Karawang - Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Jawa Barat Wilayah IV mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMA Negeri di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Penonaktifan ini dilakukan menyusul dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri yang kini tengah dalam proses penanganan.

Kepala Cadisdik Wilayah IV, Riesye Silvana melalui Humas, Naufal Ridwan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons awal institusi pendidikan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan. Sejak dugaan kasus mencuat, yang bersangkutan dipastikan tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar.

“Seperti yang disampaikan sebelumnya, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara sejak saat kejadian,” ujar Naufal dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Naufal menjelaskan bahwa keputusan terkait sanksi akhir terhadap oknum guru tersebut akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penetapan sanksi akan mengacu pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan secara berjenjang.

“Penentuan sanksi akan dilakukan setelah proses pemeriksaan atau BAP dilakukan oleh BKD Pemprov Jabar,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Cadisdik Wilayah IV juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Riesye Silvana menyampaikan, proses klarifikasi masih berjalan, termasuk memastikan status keaktifan guru tersebut di lingkungan sekolah. Di sisi lain, pihak sekolah disebut telah lebih dulu melakukan pemanggilan internal sebagai bagian dari penanganan awal.

“Kami akan memanggil guru tersebut dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Riesye.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Karawang mengungkapkan bahwa kasus ini sempat dimediasi dengan melibatkan pihak kecamatan serta keluarga korban. Dalam proses tersebut, keluarga korban secara tegas meminta agar pelaku diberhentikan dari profesinya sebagai tenaga pendidik.

Korban sendiri saat ini masih mengalami trauma dan dijadwalkan mendapatkan pendampingan psikologis. Di sisi lain, aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain, termasuk menelusuri dugaan lokasi kejadian yang disebut terjadi di sebuah hotel.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan maksimal bagi peserta didik di lingkungan pendidikan. Di tengah proses hukum yang berjalan, harapan publik tertuju pada penegakan keadilan yang tegas, serta jaminan keamanan bagi anak-anak di ruang belajar yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk tumbuh dan berkembang.***Red Emn

Author

Profil

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top