Duka di Balik Benang Layangan, Karawang Siapkan Pembatasan Demi Keselamatan
Peristiwa    Jumat 01 Mei 2026    21:03:47 WIBKARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang bersiap membatasi penggunaan dan peredaran benang layangan jenis gelasan yang dinilai berbahaya, menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kamis (30/4/2026).
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kejadian yang sempat viral itu harus menjadi peringatan serius agar tidak terulang.
“Ini juga berita duka yang kemarin sempat viral di Karawang. Tentunya kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan belasungkawa dan mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi,” ujar Aep, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, permainan layang-layang merupakan bagian dari tradisi dan hiburan masyarakat yang telah berlangsung lama. Namun, penggunaan benang gelasan—terutama yang berukuran tebal—dinilai memiliki risiko tinggi, khususnya bagi pengguna jalan.
Sebagai langkah cepat, Pemkab Karawang akan menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah, para camat, serta instansi terkait guna merumuskan langkah pencegahan dan penertiban.
“Yang paling bahaya itu gelasan yang tebal. Ini nanti akan kita bahas bersama,” katanya.
Selain itu, para camat akan diminta meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing, terutama terhadap aktivitas bermain layang-layang yang menggunakan benang berisiko.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan melarang masyarakat bermain atau berjualan layang-layang. Pembatasan hanya difokuskan pada aspek yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Kami tidak melarang masyarakat bermain layangan atau berjualan. Tapi akan ada pembatasan terhadap hal-hal yang berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga ruang publik tetap aman, tanpa menghilangkan tradisi yang telah mengakar di tengah masyarakat.***Red-Emn
























