Tegas Tapi Melindungi, Bupati Subang Turun Langsung Tertibkan Peredaran Miras Ilegal
Peristiwa    Minggu 03 Mei 2026    16:58:31 WIBSubang - Menindaklanjuti maraknya aduan masyarakat di media sosial terkait peredaran minuman keras (miras), Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penjualan miras tanpa izin pada Sabtu malam (2/5/2026).
Langkah ini menjadi bentuk respons cepat Pemerintah Kabupaten Subang terhadap keresahan warga, sekaligus upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sidak dilakukan bersama unsur Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam sidak tersebut, Bupati yang akrab disapa Kang Rey meninjau sejumlah tempat hiburan yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin, di antaranya Pablo, BIC, D’John, dan M2M. Ia memastikan seluruh lokasi diperiksa tanpa pengecualian.
“Hari ini saya datang langsung ke tempat-tempat hiburan di Subang yang belum berizin dan menjual minuman keras,” ujar Kang Rey di sela kegiatan.
Ia menegaskan, sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, khususnya terkait kekhawatiran miras yang dapat diakses oleh anak di bawah umur. Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
“Kita tidak tebang pilih. Semua tempat kita datangi, tidak ada melihat ini punya siapa atau itu punya siapa,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015, peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Subang dibatasi hanya untuk golongan A, yakni dengan kadar etanol di atas 0 hingga 5 persen. Penjualan pun wajib mengantongi izin resmi berupa SKP-A atau SKPL-A dari Kementerian Perdagangan.
Kang Rey mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga memberikan peringatan tegas bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil tindakan jika masih ditemukan pelanggaran.
“Saya imbau sebelum kita tindak, lebih baik tidak menjual. Kalau masih ditemukan, akan kita sita seluruh barangnya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang membandel dapat dikenakan sanksi hingga penutupan tempat usaha. Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Subang.
“Kalau masih menjual, harus kita tutup. Ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang,” pungkasnya.***Red-Ahas
























