42 Tahun Menumpang di Tanah Wakaf, SDN Adiarsa Timur 1 Akhirnya Dapat Perhatian Pemkab Karawang
Pendidikan    Rabu 20 Mei 2026    16:22:18 WIBKARAWANG – Setelah 42 tahun berdiri di atas tanah wakaf, SDN Adiarsa Timur 1 akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Kepala sekolah, Aas, mengaku bersyukur karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang turun langsung meninjau kondisi sekolah yang selama ini menghadapi persoalan status lahan.
Menurut Aas, selama puluhan tahun sekolah tersebut seolah luput dari perhatian, meski lokasinya berada tidak jauh dari Kantor Disdikbud Karawang dan Kantor Kecamatan Karawang Timur.
“Sudah berganti kepala sekolah, berganti kepala dinas, baru sekarang ada respons seperti ini. Alhamdulillah akhirnya dinas datang langsung melihat kondisi sekolah kami,” ujar Aas saat audiensi bersama Disdikbud Karawang, Selasa (19/5).
Ia berharap, kedatangan langsung Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, menjadi titik awal penyelesaian persoalan lahan yang selama ini membayangi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Kami berharap dengan hadirnya Pak Kadis bisa langsung menyampaikan kondisi ini ke Pak Bupati supaya ada kejelasan, minimal soal lahannya dulu,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa Pemkab Karawang kini tengah mengkaji sejumlah alternatif lahan untuk relokasi SDN Adiarsa Timur 1.
Menurutnya, kendala utama bukan pada pembangunan fisik sekolah, melainkan pengadaan lahan pengganti.
“Kalau kaitan pembangunan sekolah, pemerintah daerah relatif mampu. Tahun ini saja kita membangun dua Unit Sekolah Baru (USB). Yang sulit itu pengadaan tanahnya,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan, salah satu lokasi yang telah disurvei merupakan tanah bengkok seluas 1,2 hektare di belakang kawasan LDII. Namun, lahan tersebut masih terkendala status sawah yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga membutuhkan perubahan peraturan daerah.
Selain itu, terdapat alternatif lain berupa lahan milik PDAM yang masih harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Beberapa opsi lain juga tengah dipertimbangkan, termasuk lahan milik perusahaan swasta dan area di belakang sekolah pertanian yang memerlukan persetujuan hingga tingkat gubernur.
Wawan menegaskan, seluruh alternatif tersebut akan dirangkum untuk kemudian dilaporkan kepada Bupati Karawang sebagai bahan penentuan langkah selanjutnya.
Ia juga mengakui, berdasarkan dokumen dan kronologi yang diterima pihaknya, lokasi SDN Adiarsa Timur 1 saat ini memang berdiri di atas tanah wakaf milik yayasan.
“Bukti-buktinya ada, ini merupakan tanah wakaf, sertifikat dan kronologinya juga jelas,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Al-Islah, Aziz Muslim, menegaskan bahwa pihak yayasan tidak dapat menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada pemerintah daerah karena secara aturan tidak bisa diperjualbelikan.
“Tanah wakaf tidak bisa dijual belikan, jadi tidak bisa diberikan untuk dibeli Pemda,” ujar Aziz.
Ia menambahkan, yayasan saat ini tengah melakukan pengembangan kawasan pendidikan. Karena itu, relokasi SDN Adiarsa Timur 1 dinilai menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak.***Red-Emn
























