Habbina
Lindungi Warga dari Jerat Perdagangan Orang, Indramayu Perkuat Gugus Tugas TPPO hingga 2030
0 Komentar 131 pembaca

Lindungi Warga dari Jerat Perdagangan Orang, Indramayu Perkuat Gugus Tugas TPPO hingga 2030

Pemerintahan

INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu memperkuat langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan membentuk sekaligus memperkuat Gugus Tugas TPPO periode 2026–2030. Upaya ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus perdagangan orang yang terus berkembang, termasuk praktik "pengantin pesanan" yang kini menjadi perhatian serius.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan, dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Indramayu, Selasa (7/7/2026). Rakor dihadiri berbagai perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi sekaligus menyusun langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang PHP DP2KB-P3A Indramayu, Hj. Ernayanti, menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang hingga Peraturan Bupati Indramayu Nomor 86 Tahun 2022.
Menurutnya, rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap instansi memiliki langkah yang terpadu dalam mencegah maupun menangani kasus perdagangan orang.
"Pemerintah daerah sepakat membentuk Gugus Tugas TPPO yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah. Selain menyusun struktur organisasi, rakor juga merumuskan rencana aksi strategis sebagai pedoman kerja selama periode 2026–2030," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu, Iman Sulaeman, mengungkapkan bahwa modus perdagangan orang kini mengalami perubahan yang semakin kompleks. Salah satu yang banyak ditemukan di Indramayu adalah praktik "pengantin pesanan", yang dahulu lebih dikenal masyarakat sebagai kawin kontrak.
Ia menjelaskan, berdasarkan berbagai temuan di lapangan, sejumlah perempuan dinikahkan dengan warga negara asing. Namun setelah pernikahan berlangsung, mereka justru dieksploitasi sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Bahkan, mahar pernikahan yang dijanjikan sering kali hanya dibayarkan secara bertahap oleh pelaku.
"Modus TPPO terus berkembang secara dinamis. Bahkan terdapat kasus yang cukup kompleks ketika korban kemudian berganti-ganti pasangan warga negara asing hingga beberapa kali demi keuntungan materi. Pada akhirnya, kondisi tersebut justru berujung pada proses hukum dan pidana," kata Iman.
Karena itu, menurutnya, edukasi yang selama ini dilakukan melalui program Generasi Berencana (GenRe) perlu diperkuat dengan kerja bersama lintas sektor agar pencegahan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.
Iman berharap keberadaan Gugus Tugas TPPO yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah mampu menekan angka perdagangan orang di Indramayu melalui edukasi berkelanjutan, pendampingan korban, serta peningkatan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peka terhadap berbagai indikasi perdagangan orang, berani melaporkan dugaan kasus, serta membangun ketahanan keluarga sebagai benteng utama perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Dalam sesi pemaparan materi, Sub-Koordinator Perlindungan Hak Perempuan, Eddy Kusmayadi, menjelaskan bahwa TPPO merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang melibatkan proses perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman hingga penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penculikan maupun bentuk pemaksaan lainnya.
Menurut Eddy, terdapat lima faktor utama yang mendorong tingginya kasus perdagangan orang, yakni kemiskinan dan terbatasnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan dan keterampilan, budaya migrasi yang berkembang di masyarakat, minimnya kesadaran terhadap bahaya TPPO, serta keberadaan jaringan kriminal terorganisir yang memanfaatkan kerentanan masyarakat.
Untuk itu, Gugus Tugas TPPO Indramayu akan memfokuskan kerja pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi secara masif, pemberdayaan ekonomi keluarga, penguatan kolaborasi lintas sektor, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung sistem pelaporan dan pengawasan bersama instansi terkait.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap upaya pemberantasan perdagangan orang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mampu membangun sistem perlindungan yang kuat sehingga masyarakat, khususnya perempuan dan anak, terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi dan menjadi lebih berdaya menghadapi ancaman TPPO.***Red-M. Fikri

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top