Habbina
Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi
0 Komentar 18 pembaca

Polres Karawang Ringkus Seorang IRT Pengedar Sabu di Cikampek, Sita Timbangan Digital dan Ponsel Transaksi

POLRI

KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karawang ringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NRS alias Noni (31) yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cikampek, Rabu (8/7/2026).

Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Ferlyanto Pratama Marasin, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan dan informasi berharga dari masyarakat setempat.
Aksi penangkapan bermula pada Rabu dini hari, 8 Juli 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, personel Unit I Sat Res Narkoba sedang melakukan penelusuran di sekitar Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Mendapat informasi mengenai aktivitas peredaran sabu di area tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
"Sekira pukul 04.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka NRS di sebuah rumah yang beralamatkan di Perum BIP Blok DD, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain, satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi plastik klip narkotika jenis sabu (kristal warna putih). 1 bungkus plastik klip kosong (diduga untuk memaketkan sabu). 1 unit timbangan digital. 1 unit handphone merk Vivo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka NRS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Saat ini, pria berinisial E tersebut telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Karawang untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana yang berat atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotika golongan I.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top