Habbina
Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman
0 Komentar 14 pembaca

Terancam Hukuman Berat, Ayah di Karawang Tega Setubuhi Anak Kandung di Bawah Ancaman

POLRI

KARAWANG – Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polres Karawang, dipimpin AKP Herwit Yuanita Bintari meringkus seorang ayah kandung tega menyetubuhi anak perempuannya sendiri selama bertahun-tahun.
Tersangka diketahui bernama DH (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Sementara korbannya adalah anak kandungnya sendiri, WU (20), yang saat ini berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa aksi bejad terakhir pelaku dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," ujarnya.
Mirisnya, tindakan keji ini ternyata bukan yang pertama kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melancarkan aksi bejadnya tersebut sejak korban masih anak-anak, tepatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Setelah bertahun-tahun memendam trauma dan merasa muak atas perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan keadilan.
Laporan korban resmi diterima pihak kepolisian pada tanggal 08 Juli 2026. Pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas,
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi lainnya, M (57).
Mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka DH.
Atas perbuatan, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang berat, terlebih dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban.

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top