KANIT RESKRIM & PENYIDIK POLSEK MARTAPURA DIAM — SP2HP DIKIRIM, PERKARA PENCURIAN GABAH PABRIK KADES PERACAK TAK BERGERAK!
POLRI    Jumat 02 Oktober 2026    04:39:53 WIBKami menanyakan hal-hal yang paling mendasar dan wajar: Benarkah petugas datang menyerahkan SP2HP yang kedua, lalu setelah itu tidak ada langkah apa pun yang dilakukan? Apakah penyerahan surat itu sekadar formalitas untuk menenangkan pelapor sementara perkara dibiarkan diam? Atau perkara ini benar-benar masih berjalan dan ada perkembangan yang belum disampaikan? Anak Kepala Desa Peracak menegaskan dengan lugas bahwa rencana mediasi hanya diucapkan lewat percakapan telepon — tidak ada surat undangan, tidak ada jadwal tertulis, tidak ada kepastian yang mengikat! Mengapa penyelesaian tidak pernah dituangkan secara resmi hitam di atas putih? Apakah janji lisan tersebut diakui keberadaannya oleh pihak Polsek atau justru diabaikan begitu saja?
Sudah memasuki bulan ke-9 dan ke-10, kerugian warga belum terganti sepeser pun! Warga yang gabahnya hilang masih menunggu keadilan! Mengapa perkembangan perkara mandek di tempat tanpa kemajuan yang terlihat? Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan perkara ini bergerak sampai tuntas dan kerugian diperjuangkan? Kapan ada langkah nyata berikutnya yang dapat dilihat dan dipertanyakan? Jika SP2HP kedua sudah diterima pelapor, langkah hukum apa yang seharusnya diambil selanjutnya? Ke mana arah perkara ini — apakah akan naik ke tahap penyidikan atau tetap berhenti di titik ini tanpa kejelasan? Mohon dijelaskan secara terbuka agar pelapor tidak menunggu tanpa arah, tanpa kepastian, tanpa mengetahui ke mana harus melangkah!
Namun hingga saat ini, Kanit Reskrim maupun tim penyidik Polsek Martapura tetap bungkam seribu bahasa! Pertanyaan telah terkirim, pesan telah tersampaikan, namun hening tanpa balasan! Apakah menjelaskan jalannya perkara itu sesuatu yang terlalu sulit untuk disampaikan kepada publik? Apakah warga yang dirugikan harus menunggu berbulan-bulan tanpa kabar apa pun?
"Menyerahkan selembar surat bukan menyelesaikan tugas. Menjawab pertanyaan yang diajukan adalah kewajiban aparat, bukan pemberian nikmat. Diam bukan jawaban — diam justru menimbulkan keraguan yang lebih besar dan pertanyaan yang lebih tajam."Morry























