Langkah Pasti Warga Karawang Dapatkan Sertifikat Tanah, 5.000 Bidang Ditargetkan Rampung 2026
Pemerintahan    Kamis 02 April 2026    23:41:51 WIBKARAWANG - Harapan ribuan warga Karawang untuk memiliki kepastian hukum atas tanahnya mulai menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Karawang menargetkan sebanyak 5.000 bidang tanah akan disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026.
Program ini akan menyasar 35 desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan (penlok). Penentuan desa-desa tersebut tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan usulan pemerintah desa serta tingginya jumlah tanah yang belum bersertifikat.
Kepala Kantah Karawang, Manase Danial Binsar, menjelaskan bahwa pendekatan berbasis kebutuhan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan lokasi program.
“Penetapan lokasi mempertimbangkan desa yang mengajukan serta jumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat,” ujarnya, Kamis (2/4).
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal, Kantah Karawang telah membentuk dua tim kerja. Tim 1 dipimpin oleh Asep Ihwan, sementara Tim 2 diketuai Josua Sofar Alexander. Masing-masing tim akan menangani sekitar 2.500 bidang tanah.
Namun, di balik target ambisius tersebut, terdapat tantangan yang harus dihadapi. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama. Tahun ini, alokasi dana hanya mencakup penerbitan sertifikat hak atas tanah (SHT), sementara kegiatan pengukuran belum mendapatkan pembiayaan.
“Karena keterbatasan kuota anggaran, saat ini yang dianggarkan hanya untuk sertifikasi. Untuk pengukuran belum tersedia,” ungkap Manase.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian lokasi dari 35 desa yang telah ditetapkan, apabila di lapangan ditemukan kebutuhan yang lebih mendesak di wilayah lain.
Saat ini, program PTSL di Karawang masih berada pada tahap awal. Kantah tengah intens melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, termasuk konsolidasi serta persiapan pembentukan tim di tingkat desa.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap awal, melakukan koordinasi dengan desa-desa dan persiapan tim. Belum masuk ke tahap penyuluhan secara penuh,” jelasnya.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah secara menyeluruh. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses ekonomi yang lebih luas.***Red Emn


























