Komisi I DPRD Karawang Tolak Helins Cinemart Resto & Bar, Ormas Islam Soroti Dugaan Kamuflase Hiburan Malam
Peristiwa    Selasa 13 Januari 2026    21:20:21 WIBKarawang – Komisi I DPRD Kabupaten Karawang secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional Helins Cinemart Resto dan Bar Karawang. Sikap tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan sejumlah perwakilan organisasi umat Islam Karawang yang digelar di Gedung DPRD Karawang.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, mengatakan RDP menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak dibukanya Helins Cinemart Resto dan Bar. Penolakan itu diperkuat dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan organisasi yang hadir.
“Kesepakatan penolakan ini akan kami tindaklanjuti dengan menyerahkan berita acara kepada Dinas PUPR, Satpol PP, DPMPTSP, serta Bupati Karawang,” ujar Saepudin Juhri kepada awak media usai RDP.
Saepudin mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi Helins Cinemart. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya fasilitas yang dinilai tidak mencerminkan usaha restoran pada umumnya.
“Di dalamnya terlihat seperti tempat hiburan malam atau diskotik. Ini jelas menyalahi aturan. Kalau hanya restoran, tidak mungkin konsep dan fasilitasnya seperti itu,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Ketua DPD Gerakan Santri Indonesia (GSI) Karawang, Lukman. Ia menilai perizinan Helins Cinemart tidak masuk akal dan sarat kejanggalan.
“Izin yang dikantongi disebut restoran, tapi dapurnya tidak ada. Justru yang terlihat adalah fasilitas hiburan malam. Ini bukan aktivitas positif dan patut dipertanyakan,” kata Lukman.
Ketegangan dalam forum RDP semakin menguat setelah terungkap bahwa pengelolaan Theatre Night Mart berada di bawah PT Anak Muda Karawang. Fakta tersebut menambah kecurigaan sejumlah Ormas Islam yang menilai adanya upaya mengemas hiburan malam dengan label restoran dan bioskop, guna menghindari regulasi ketat serta membentuk opini publik.
Ormas Islam mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas, menutup celah perizinan, serta tidak memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang dinilai bertentangan dengan nilai sosial dan keagamaan masyarakat Karawang.***Man/Sarmin




























