MK Tegaskan Perlindungan Jurnalis, IWO: Kado Demokrasi Awal 2026
Daerah    Selasa 20 Januari 2026    16:06:39 WIBJAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (DPP IWO) Indonesia menyambut positif Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd, menilai putusan tersebut sebagai tonggak penting dalam penguatan kemerdekaan pers sekaligus menjadi kabar baik bagi demokrasi Indonesia di awal tahun 2026.
“Putusan MK ini merupakan langkah progresif yang mengembalikan marwah Pasal 8 Undang-Undang Pers. Ini adalah kepastian hukum yang telah lama diperjuangkan agar jurnalis tidak lagi dibayangi kriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya secara sah,” ujar Icang Rahardian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
IWO Indonesia menilai, putusan MK tersebut mempertegas kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Dengan demikian, penyelesaian sengketa pers tidak lagi dibenarkan langsung menggunakan jalur pidana umum tanpa melalui mekanisme profesi pers.
“Kami mendukung penuh penegasan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan langkah terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers tidak mencapai penyelesaian,” tambahnya.
Lebih lanjut, IWO Indonesia mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polri dan instansi terkait, untuk segera menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan. Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan karya jurnalistik, kata Icang, harus diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers sesuai amanat putusan MK.
Di sisi lain, IWO Indonesia juga mengingatkan seluruh jurnalis, khususnya anggota IWO, agar menjadikan putusan ini sebagai penguat komitmen profesionalisme.
“Perlindungan hukum yang semakin kuat harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, tanggung jawab moral, serta akurasi data. Kebebasan pers tidak boleh lepas dari integritas,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Icang menegaskan bahwa IWO Indonesia akan terus mengawal implementasi putusan MK ini di seluruh daerah.
“Kami berkomitmen memastikan tidak ada lagi wartawan yang dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol sosialnya demi kepentingan publik,” pungkasnya.***Red/Pardede




























