Situ Tujuh Muara Ditertibkan, Negara Hadir Jaga Badan Air dari Pelanggaran
Pemerintahan    Senin 26 Januari 2026    01:52:41 WIBDEPOK-Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian badan air dengan menertibkan bangunan tak berizin yang berdiri di atas Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Minggu (25/1/2026). Penertiban dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius yang berpotensi merusak fungsi situ sebagai kawasan resapan dan pengendali air.
Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan pembangunan yang melanggar ketentuan karena berdiri di atas badan air.
“Intinya, terhadap situ ini memang terjadi pelanggaran karena ada aktivitas yang merusak badan air. Kami menerima aduan masyarakat, segera turun ke lapangan, dan memang ditemukan pelanggaran,” ujar David usai penertiban.
Menurutnya, BBWSCC telah menjalankan seluruh prosedur sesuai peraturan perundang-undangan. Teguran pertama dilayangkan kepada pihak pengembang pada 27 Oktober 2025, disusul teguran kedua pada 7 Januari 2026, dengan substansi yang sama: menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan secara mandiri.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, teguran tersebut tidak diindahkan. BBWSCC pun bersiap menerbitkan teguran ketiga yang dapat berujung pada sanksi hukum.
“Jika sampai teguran ketiga tetap tidak dilaksanakan, maka akan kami proses sesuai ketentuan. Di situ ada konsekuensi pidana,” tegasnya.
David menjelaskan, langkah pembongkaran dilakukan lebih cepat berkat dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat Situ Tujuh Muara merupakan aset milik provinsi. Atas arahan Gubernur Jawa Barat, penertiban dilakukan secara kolaboratif.
“Karena ini aset Provinsi Jawa Barat, pemilik aset memiliki kewenangan untuk bertindak. Maka dilakukan pembongkaran bersama pemerintah provinsi,” katanya.
Meski fokus utama saat ini adalah pemulihan fungsi situ, peluang penerapan sanksi pidana tetap terbuka apabila proses administratif tidak dipatuhi.
“Untuk saat ini, fokus kita pada eksekusi pembongkaran dan pemulihan situ. Namun secara regulasi, peluang pidana tetap dimungkinkan,” ujarnya.
Terkait batas sempadan situ, David menyebut penetapannya harus melalui Keputusan Menteri. Saat ini, proses penetapan sempadan Situ Tujuh Muara masih berlangsung di tingkat kementerian.
“Setelah sempadan ditetapkan, akan ada pembatasan perlakuan yang wajib dipatuhi semua pihak. Ini sejalan dengan langkah yang sedang kami lakukan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa BBWSCC tidak pernah menerbitkan izin pembangunan untuk bangunan yang kini ditertibkan. Izin yang pernah diberikan hanya sebatas pemanfaatan sempadan untuk jogging track pada 2024.
“Selain itu, tidak ada izin apa pun. Dan perlu kami sampaikan, teguran sudah kami lakukan jauh sebelum kasus ini viral di media sosial,” pungkas David.****Rani Oktaviani







Ada 1 Komentar untuk Berita Ini