Polsek Tirtajaya Gelar Cipta Kondisi KRYD, Sasar Penjualan Miras Oplosan
POLRI    Jumat 30 Januari 2026    16:19:56 WIBKarawang – Anggota Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras), khususnya miras oplosan, di wilayah hukum Polsek Tirtajaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026).
Menurut Bripka Primada Anggiawan, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kasus kriminalitas dan gangguan keamanan yang disebabkan konsumsi minuman keras, terutama miras oplosan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Ari Lesmono menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penjualan miras ilegal, sekaligus meminimalisir korban jiwa akibat miras oplosan, karena minuman keras juga sering menjadi pemicu tindak kriminal.
Dalam pelaksanaannya, anggota Polsek Tirtajaya menyisir toko-toko jamu di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, yang diduga menjual miras ilegal. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 1 botol arak.
Selain mengamankan barang bukti, anggota kepolisian juga memberikan imbauan kepada penjual agar tidak lagi menjual miras, terutama miras oplosan, demi keselamatan masyarakat.




























