Zakat Fitrah Pangandaran 2026 Ditetapkan Rp32.500 per Jiwa, Warga Diimbau Tunaikan Tepat Waktu
Pemerintahan    Senin 02 Maret 2026    12:34:39 WIBPANGANDARAN – Besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Pangandaran resmi ditetapkan sebesar Rp32.500 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 tentang standar pembayaran zakat fitrah di wilayah Jawa Barat.
Dalam edaran itu dijelaskan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Selain itu, masyarakat juga diperkenankan menunaikannya dalam bentuk uang sebesar Rp32.500 per orang.
Penetapan besaran zakat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian sekaligus keseragaman bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan tidak terjadi perbedaan signifikan dalam praktik pembayaran zakat di berbagai daerah.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui kanal resminya turut menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat. Para amil zakat, pengurus masjid, dan lembaga pengelola zakat diharapkan aktif menyebarluaskan informasi agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa. Momentum ini menjadi pengingat bahwa Idulfitri bukan hanya perayaan kemenangan spiritual, tetapi juga ajang memperkuat solidaritas dan kebersamaan di tengah masyarakat.***Doni Saputra







Ada 1 Komentar untuk Berita Ini