Sukabumi Perkuat Keterbukaan Informasi, Komitmen Jaga Status Badan Publik Informatif
POLRI    Minggu 15 Maret 2026    02:40:53 WIBKota Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat komitmen terhadap transparansi informasi publik. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berbagai langkah disiapkan untuk mengoptimalkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tahun 2026.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat evaluasi capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2025 sekaligus persiapan pengukuran IKIP tahun 2026 yang digelar di ruang pertemuan Kantor Diskominfo Kota Sukabumi, Jumat (13/3/2026).
Kepala Diskominfo Kota Sukabumi, Endah Aruni, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur kinerja lembaganya. Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan layanan dasar yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, upaya meningkatkan keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar nilai dalam penilaian indeks, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan hanya soal nilai yang baik, tetapi bagaimana kita memastikan masyarakat dapat mengakses informasi publik secara mudah, terbuka, dan bertanggung jawab,” ujarnya dalam sambutan rapat.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi IKIP tahun 2025 yang dilakukan Komisi Informasi Jawa Barat, Pemerintah Kota Sukabumi masih mempertahankan status sebagai badan publik informatif. Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki.
Ia menjelaskan, hasil evaluasi tersebut menjadi bahan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) untuk penilaian IKIP tahun 2026. Dalam prosesnya, Diskominfo tidak bekerja sendiri, melainkan berkolaborasi dengan sejumlah bidang internal seperti Aptika, Stadiksi, Sekretariat Diskominfo, serta perangkat daerah lainnya.
“Kita mengevaluasi hasil tahun 2025 untuk mengisi SAQ tahun 2026. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus bersama-sama dengan bidang lain dan juga dinas terkait,” kata Tantan usai rapat.
Salah satu langkah yang akan dilakukan tahun ini adalah menghadirkan fitur ramah disabilitas pada situs resmi Pemerintah Kota Sukabumi, sesuai rekomendasi dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Ia menambahkan, selama tiga tahun berturut-turut Pemerintah Kota Sukabumi berhasil meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Alhamdulillah tiga tahun berturut-turut kita masuk kategori pemerintah daerah yang informatif. Tahun 2025 kita meraih nilai 90,04. Harapannya tahun ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.
Dengan berbagai langkah perbaikan dan kolaborasi lintas perangkat daerah, Diskominfo Kota Sukabumi optimistis keterbukaan informasi publik akan semakin baik dan tetap menjadi bagian penting dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat.***Dadan Sundana



























