Angin Segar bagi Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Dana BOSP Kini Bisa untuk Honor
Pendidikan    Minggu 15 Maret 2026    02:51:45 WIBSUMEDANG - Perjuangan para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Kabar tersebut disampaikan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil ikhtiar bersama antara pemerintah daerah, DPRD, PGRI, serta perwakilan guru yang selama ini memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Dana BOS bisa digunakan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada Dana BOSP 2026,” ujar Dony.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Januari 2026 dengan nomor B/466/400.3.5.5/I/2026. Surat tersebut berisi permohonan agar dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.
Aspirasi tersebut juga diperkuat melalui pertemuan antara perwakilan guru PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan, DPRD, serta PGRI Sumedang dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan usulan serupa turut disampaikan saat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, melakukan kunjungan kerja ke Sumedang pada awal Februari lalu.
Dony mengakui, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu melalui APBD. Karena itu, relaksasi penggunaan dana BOSP dinilai menjadi solusi untuk membantu meningkatkan penghasilan mereka.
“Dengan adanya surat edaran tersebut, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari APBD Sumedang, tetapi juga bisa ditopang melalui dana BOSP,” katanya.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 disebutkan, relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bertujuan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian honor secara optimal melalui APBD.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di daerah.***Cece Ruhiyat


























