Habbina
Angin Segar bagi Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Dana BOSP Kini Bisa untuk Honor
0 Komentar 80 pembaca

Angin Segar bagi Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang, Dana BOSP Kini Bisa untuk Honor

Pendidikan

SUMEDANG - Perjuangan para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembayaran honorarium bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Kabar tersebut disampaikan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada Jumat (13/2/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil ikhtiar bersama antara pemerintah daerah, DPRD, PGRI, serta perwakilan guru yang selama ini memperjuangkan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Dana BOS bisa digunakan untuk honorarium guru PPPK Paruh Waktu. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang pelaksanaan relaksasi pembiayaan komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada Dana BOSP 2026,” ujar Dony.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Januari 2026 dengan nomor B/466/400.3.5.5/I/2026. Surat tersebut berisi permohonan agar dana BOSP dapat digunakan untuk membantu pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu.

Aspirasi tersebut juga diperkuat melalui pertemuan antara perwakilan guru PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan, DPRD, serta PGRI Sumedang dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bahkan usulan serupa turut disampaikan saat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ulhaq, melakukan kunjungan kerja ke Sumedang pada awal Februari lalu.

Dony mengakui, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu melalui APBD. Karena itu, relaksasi penggunaan dana BOSP dinilai menjadi solusi untuk membantu meningkatkan penghasilan mereka.

“Dengan adanya surat edaran tersebut, penghasilan guru PPPK Paruh Waktu tidak hanya berasal dari APBD Sumedang, tetapi juga bisa ditopang melalui dana BOSP,” katanya.

Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 disebutkan, relaksasi penggunaan dana BOSP untuk honorarium guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu bertujuan menjamin keberlangsungan layanan pendidikan. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memungkinkan pengalokasian honor secara optimal melalui APBD.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian serta meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan pendidikan di daerah.***Cece Ruhiyat

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top