WFH Mulai Diterapkan di Bekasi, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Pemerintahan    Selasa 07 April 2026    12:08:48 WIBBEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja pasca terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa skema WFH diberlakukan secara terbatas, yakni maksimal 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung. Sementara itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
“Untuk dinas pelayanan langsung dan kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.
Endin menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat struktural, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala tim, tetap diwajibkan hadir di kantor. Adapun pelaksanaan WFH direncanakan hanya satu hari dalam sepekan, dengan jadwal yang masih menunggu edaran resmi. Meski demikian, hari Jumat disebut sebagai opsi yang mengemuka dalam edaran Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga tengah mematangkan persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 untuk penyusunan rencana pembangunan tahun 2027. Puncak kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.
Mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Program yang diusulkan harus berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Endin.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah, khususnya mengenai kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.
Menurutnya, ketentuan itu tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah, bahkan memungkinkan alokasi lebih besar dengan persetujuan pemerintah pusat.
Untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, Pemkab Bekasi terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang pembiayaan dari pemerintah provinsi dan pusat, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Seluruh perangkat daerah harus jeli memanfaatkan peluang agar APBD tetap sehat dan pembangunan berjalan optimal,” katanya.
Menutup pernyataannya, Endin mengajak seluruh ASN untuk menjaga integritas dan meningkatkan semangat kerja demi mendorong kemajuan daerah.
“Dengan kebersamaan, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.***Red Samsudin







Ada 1 Komentar untuk Berita Ini