Habbina
WFH Mulai Diterapkan di Bekasi, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas
1 Komentar 118 pembaca

WFH Mulai Diterapkan di Bekasi, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Pemerintahan

BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja pasca terbitnya surat edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa skema WFH diberlakukan secara terbatas, yakni maksimal 50 persen bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung. Sementara itu, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan kebencanaan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.

“Untuk dinas pelayanan langsung dan kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.

Endin menegaskan, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pejabat struktural, mulai dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala tim, tetap diwajibkan hadir di kantor. Adapun pelaksanaan WFH direncanakan hanya satu hari dalam sepekan, dengan jadwal yang masih menunggu edaran resmi. Meski demikian, hari Jumat disebut sebagai opsi yang mengemuka dalam edaran Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, Pemkab Bekasi juga tengah mematangkan persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026 untuk penyusunan rencana pembangunan tahun 2027. Puncak kegiatan dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 di Wibawa Mukti.

Mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Program yang diusulkan harus berdampak langsung dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Endin.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan keuangan pusat dan daerah, khususnya mengenai kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, ketentuan itu tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah, bahkan memungkinkan alokasi lebih besar dengan persetujuan pemerintah pusat.

Untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, Pemkab Bekasi terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka peluang pembiayaan dari pemerintah provinsi dan pusat, termasuk melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Seluruh perangkat daerah harus jeli memanfaatkan peluang agar APBD tetap sehat dan pembangunan berjalan optimal,” katanya.

Menutup pernyataannya, Endin mengajak seluruh ASN untuk menjaga integritas dan meningkatkan semangat kerja demi mendorong kemajuan daerah.

“Dengan kebersamaan, kita wujudkan Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.***Red Samsudin

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 


Berita Terkait

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini