Sukabumi Ikut Merawat Warisan, Tatar Sunda Dirayakan Lewat Kirab Budaya
Daerah    Senin 04 Mei 2026    14:00:19 WIBSukabumi,-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan tanggal 18 Mei sebagai Hari Tatar Sunda melalui Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026. Penetapan ini merujuk pada peristiwa bersejarah saat Maharaja Tarusbawa mengganti nama Kerajaan Tarumanegara menjadi Kerajaan Sunda pada 18 Mei 669 Masehi.
Sebagai penanda dimulainya peringatan tersebut, tahun ini digelar rangkaian kegiatan Milangkala Tatar Sunda yang diisi dengan kirab budaya. Kegiatan kirab telah berlangsung sejak 2 Mei di sembilan kota dan kabupaten, dengan puncak acara dijadwalkan berlangsung pada 16–17 Mei 2026 di Kota Bandung.
Meski tidak menjadi wilayah lintasan kirab, Kota Sukabumi tetap ambil bagian. Kontribusi diberikan melalui keikutsertaan peserta dari Pondok Pesantren Dzikir Al Fath yang menampilkan ragam kesenian khas Sunda. Di antaranya Bola Seuneu (Boles), Lisung Ngamuk, Ngagotong Lisung, serta aliran Penca Sang Maung Bodas dan Golok Kalapetok.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi menyebut, seluruh kesenian yang ditampilkan merupakan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat Provinsi Jawa Barat. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen daerah dalam menjaga, merawat, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya Sunda kepada masyarakat luas.
Partisipasi Sukabumi menegaskan bahwa peringatan Hari Tatar Sunda bukan sekadar seremoni, melainkan ruang bersama untuk memperkuat identitas budaya dan mempererat kebanggaan terhadap warisan leluhur.***Red-Dadan
























