Langgar Aturan, Dua WNA Dipulangkan dari Karawang
Pemerintahan    Rabu 06 Mei 2026    19:34:08 WIBKarawang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayahnya. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen dalam pengawasan keberadaan WNA.
“Dua WNA ini memiliki jenis pelanggaran berbeda, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Andro, Rabu (6/5/2026).
WNA berinisial MA asal Rusia diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya, sempat tinggal di Tasikmalaya, kemudian berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.
Selain melanggar batas waktu izin tinggal, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Atas pelanggaran tersebut, ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial SS terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di Karawang. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Dalam pemeriksaan, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas. Ia sempat mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis, namun tidak mampu menunjukkan bukti atas klaim tersebut.
Akibat perbuatannya, SS dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dideportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026.
Andro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Karawang, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tegasnya.***Red-Yan




























