Habbina
Langgar Aturan, Dua WNA Dipulangkan dari Karawang
0 Komentar 131 pembaca

Langgar Aturan, Dua WNA Dipulangkan dari Karawang

Pemerintahan

Karawang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mengambil langkah tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayahnya. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan hukum bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Andro Eka Putra, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan wujud komitmen dalam pengawasan keberadaan WNA.

“Dua WNA ini memiliki jenis pelanggaran berbeda, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Andro, Rabu (6/5/2026).

WNA berinisial MA asal Rusia diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) sejak Desember 2025. Ia awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi temannya, sempat tinggal di Tasikmalaya, kemudian berpindah ke Majalaya, Karawang, pada Februari 2026.

Selain melanggar batas waktu izin tinggal, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi. Atas pelanggaran tersebut, ia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sementara itu, WNA asal Pakistan berinisial SS terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di Karawang. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Dalam pemeriksaan, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas. Ia sempat mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis, namun tidak mampu menunjukkan bukti atas klaim tersebut.

Akibat perbuatannya, SS dinyatakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dideportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026.

Andro menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Karawang, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia,” tegasnya.***Red-Yan

Author

Tarman Suherman
Profil Tarman Suherman

PT. TRI MITRA INFONUSA

SUSUNAN KEPENGURUSAN

INFONUSA-NEWS.COM

Pendidikan, Wisata & Budaya

PEMIMPIN UMUM/PEMIMPIN REDAKSI: Iwan Sumitra, ST., S., Kom., MM. REDAKTUR PELAKSANA: Agung Kurnia Putra. BIDANG IT: Deni Akbar. BIDANG VIDEO: Wawan. STAF REDAKSI: Ilham Abdulah. WARTAWAN DAERAH: KABIRO PURWASUKASI- (PURWAKARTA-SUBANG-KARAWANG-BEKASI): Tarman Suherman, Emin Sule, Suryana SUBANG: Udin Wahyudin, Tajudin, Ali Hasan. PURWAKARTA: Agus Muslim. JAKARTA: Bambang EP. BEKASI: Samsudin. BOGOR:  Abdullah DEPOK: Rani Oktaviani BANTEN: Jajat. BANDUNG: Ayi Herlambang. CIMAHI: Adre Sutisna. LEBAK: Elsa Firia. BANTEN: Jajat Munajat INDRAMAYU: Fikri Rianto. CIREBON: Bagustian. KUNINGAN: Ading Permana. MAJALENGKA. Abah Ojo. SUMEDANG: Cece Ruhiyat. TASIKMALAYA: Baden. CIAMIS: Aam. PANGANDARAN: Doni Saputra. SUKABUMI/KOTA SUKABUMI: Dadan Sundana. GARUT: Sopiyan. CIANJUR: Dede Ruhyana. KOTA BANJAR: Gugun Gunawan. TANGGERANG: Reza Andika. PALEMBANG: Morry Iskandar. Alamat Redaksi: Jalan Raya By Pas Jomin Blok Semper Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang Jawa Barat.

 

Catatan Redaksi :

Setiap Kontributor kami dalam menjalankan tugasnya di lapangan Dibekali KTA & Surat Tugas yang masih berlaku & namanya tercantum di Boxs Redaksi. Bilamana terdapat wartawan yang namanya tidak tertera dalam boxs redaksi, segala tindakan yang dilakukan adalah diluar tanggung jawab redaksi.

TTD Redaksi

 

 

 


Berita Terkait

Komentar



Masukan 6 kode diatas :
huruf tidak ke baca? klik disini refresh

Komentar Facebook

Back to Top